Wali Kota Solo ancam sanksi tegas ASN yang merokok di ruang kerja
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana memperluas kebijakan larangan merokok hingga 54 kelurahan di Solo. Peraturan kawasan bebas rokok tersebut saat ini sedang disiapkan.
"Kebijakan bebas asap rokok ini terbukti efektif, karena mampu memberikan kenyamanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pengunjung Balai Kota. Pelayanan masyarakat juga semakin optimal," ujar Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Senin (17/7).
Wali Kota biasa disapa Rudy ini menambahkan, kebijakan baru ini akan diteruskan ke kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di luar kompleks balai kota hingga kecamatan dan kelurahan.
Ke depan, Rudy menginginkan agar seluruh kantor pelayanan masyarakat di Kota Solo bebas asap rokok.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) kalau mau merokok silakan pas jam istirahat di luar kompleks perkantoran," tegasnya.
Rudy menambahkan, bebas asap rokok di kecamatan hingga kelurahan akan ditargetkan terlaksana tahun ini. Pihaknya masih menunggu kajian termasuk aturannya.
Jika sudah diterapkan, ia meminta seluruh ASN mematuhi kebijakan tersebut. "Saya masih menerima laporan ada beberapa ASN yang nekat merokok di ruang kerja. Yang masih merokok di ruang kerja, ayo dihentikan,” pintanya.
Rudy mengancam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor. Jika ternyata masih didapati yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Ia menegaskan untuk tidak memberikan ruang bagi ASN untuk merokok di saat jam kerja.
"Tempat merokok di Balai Kota juga akan kita manfaatkan untuk yang lain,” pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya