Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Depok Minta Pekerja Swasta Bekerja dari Rumah

Wali Kota Depok Minta Pekerja Swasta Bekerja dari Rumah wali kota depok mohammad idris. ©2019 Merdeka.com/Muhammad Zul Atsari

Merdeka.com - Walikota Depok mengeluarkan surat edaran perihal imbauan pekerjaan untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi karyawan swasta. Surat bernomor 560/152-Disnaker itu mengimbau pemilik usaha melakukan WFH dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah Pemkot Depok menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Selain itu, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 400/26/HUKHAM tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 443/133-HUK/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) dan dalam rangka kesiapsiagaan/kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta berdasarkan pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi Kota Depok.

"Seluruh pimpinan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha agar mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-l9). Menghentikan sementara seluruh kegiatan di perkantoran/ perusahaan/tempat usaha dan diganti dengan melakukan kegiatan bekerja dari rumah (Work From Home)," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam suratnya, Senin (30/3).

Namun jika tidak bisa menerapkan WFH, maka pemilik usaha diminta mengatur batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional.

"Perusahaan/usaha yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya yaitu perusahaan/usaha yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan-bahan pokok dan bahan bakar minyak," terangnya.

Idris mengungkapkan, dalam mengambil langkah-langkah di atas, maka disarankan melibatkan para pekerja/buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh. SE tersebut mulai berlaku sejak 30 Maret hingga 11 April.

"Surat Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 30 Maret sampai dengan 11 April 2020, dan akan dilakukan evaluasi kemudian. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP