Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Depok Minta Pekerja Swasta Bekerja dari Rumah

Wali Kota Depok Minta Pekerja Swasta Bekerja dari Rumah wali kota depok mohammad idris. ©2019 Merdeka.com/Muhammad Zul Atsari

Merdeka.com - Walikota Depok mengeluarkan surat edaran perihal imbauan pekerjaan untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi karyawan swasta. Surat bernomor 560/152-Disnaker itu mengimbau pemilik usaha melakukan WFH dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah Pemkot Depok menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Selain itu, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 400/26/HUKHAM tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 443/133-HUK/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) dan dalam rangka kesiapsiagaan/kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta berdasarkan pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi Kota Depok.

"Seluruh pimpinan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha agar mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-l9). Menghentikan sementara seluruh kegiatan di perkantoran/ perusahaan/tempat usaha dan diganti dengan melakukan kegiatan bekerja dari rumah (Work From Home)," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam suratnya, Senin (30/3).

Namun jika tidak bisa menerapkan WFH, maka pemilik usaha diminta mengatur batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional.

"Perusahaan/usaha yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya yaitu perusahaan/usaha yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan-bahan pokok dan bahan bakar minyak," terangnya.

Idris mengungkapkan, dalam mengambil langkah-langkah di atas, maka disarankan melibatkan para pekerja/buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh. SE tersebut mulai berlaku sejak 30 Maret hingga 11 April.

"Surat Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 30 Maret sampai dengan 11 April 2020, dan akan dilakukan evaluasi kemudian. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wamenaker Minta Perusahaan di Kolaka Beri Peluang pada Tenaga Kerja Lokal

Wamenaker Minta Perusahaan di Kolaka Beri Peluang pada Tenaga Kerja Lokal

Afriansyah Noor, meminta kepada perusahaan-perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara untuk memperbanyak menyerap tenaga kerja lokal.

Baca Selengkapnya
Cara Cetak Wirausaha Unggul di Indonesia, Kini Sudah Terkumpul 29.780 Ide Bisnis

Cara Cetak Wirausaha Unggul di Indonesia, Kini Sudah Terkumpul 29.780 Ide Bisnis

Tidak hanya peserta yang baru membawa ide bisnis, namun juga banyak peserta yang telah memiliki bisnis bagus, yang turut bersaing dalam seleksi ini.

Baca Selengkapnya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi

Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi

Rekonstruksi ini digelar dengan pengawalan ketat. Sebanyak 45 personel gabungan berjaga.

Baca Selengkapnya
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya