Wali Kota Bogor: Situasi Mulai Gawat, 539 Orang Positif Covid-19 dalam 3 Hari

Pemkot Bogor pun mulai melakukan pengetatan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Wali Kota Bogor: Situasi Mulai Gawat, 539 Orang Positif Covid-19 dalam 3 Hari
Wali Kota Bogor Bima Arya. ©2021 Merdeka.com

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebut 593 orang positif terpapar Covid-19 dalam tiga hari terakhir. Merasa khawatir, Pemkot Bogor pun mulai melakukan pengetatan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Situasinya mulai gawat. Dalam tiga hari terakhir, ada 539 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Kita beri peringatan agar semua patuh terhadap pembatasan kapasitas pengunjung dan jam operasional," kata Bima Arya, Minggu (20/6).

Bima memberi peringatan keras terhadap para pelaku usaha di Kota Bogor. Mereka wajib mengikuti pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen dan menaati jam operasional yang diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.

"Rumah sakit sebagian besar sudah penuh. Saya minta tahan dulu untuk hal-hal seperti itu (berkerumun). Kita akan patroli terus hingga pesannya sampai ke masyarakat karena situasinya sedang tidak baik," kata Bima.

Seperti pada Sabtu (19/6) malam, Bima menutup paksa sejumlah kafe dan tempat hiburan yang melampaui batas jam operasional.

Bima Arya bersama Satpol PP dan kepolisian meninjau sejumlah kafe dan rumah makan yang berada di kawasan Jalan Bangbarung dan Jalan Pandu Raya.

Kafe bernama Sisi Kiri tampak dipadati pengunjung, bahkan melebihi kapasitas yang telah diatur. Pengelola pun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta.

Sidak kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Pajajaran. Karena sudah pukul 21.30 WIB, fokus penindakan bukan lagi soal kapasitas kafe, melainkan batasan jam operasional. Di tempat hiburan bernama Kaboeka, Bima Arya mendapati tempat ini masih beroperasi dengan menyuguhkan live music, bahkan minuman beralkohol.

“Saya minta ditutup. Silahkan diselesaikan bill-nya, kemudian pengunjung kembali ke rumahnya masing-masing. Covid-19 di Kota Bogor sedang tinggi,” kata Bima kepada pengunjung.

Bima Arya kemudian memerintahkan Satpol PP untuk menindak dengan memberikan sanksi administratif berupa denda yang sebesar Rp3 juta.

Rekomendasi