Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wahid Husen Ungkap Setnov Pernah Izin Berobat Namun Tak Kunjung Kembali

Wahid Husen Ungkap Setnov Pernah Izin Berobat Namun Tak Kunjung Kembali Wahid Husein diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen mengungkapkan bahwa terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pernah melanggar izin berobat keluar Lapas. Namun, pihak Lapas tidak memberikan teguran atau peringatan keras kepada pria yang akrab disapa Setnov itu.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Kalapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu kemarin. Saat itu Wahid Husen dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa ajudannya, Hendri Saputra.

Terungkapnya pelanggaran itu bermula saat jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan izin keluar narapidana untuk berobat. Wahid mengaku kesulitan untuk memantau satu-satu napi yang mendapatkan izin.

Wahid hanya menandatangani surat setelah sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) izin berobat itu disetujui. Begitu pula untuk Setnov yang pernah mengajukan izin tersebut pada 21 Juni 2018, atau satu bulan setelah ia baru menempati Lapas Sukamiskin.

"Apakah saksi pernah berkomunikasi dengan Yogi terkait Setnov (Setya Novanto)? Cari tahu semestinya pulang tapi menginap?," tanya jaksa M Takdir Suhan dalam sidang.

"Saya dapat informasi dia berobat. Lalu ada informasi dia enggak pulang, saya cek dia di mana," kata jawab Wahid.

Wahid Husen menegaskan, surat yang ditandatangani untuk izin Setnov hanya rawat jalan, bukan rawat inap. Artinya, Setnov wajib kembali ke Lapas setelah menjalani pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit Santosa seperti yang diajukan.

"Semua izin yang dikeluarkan untuk rawat jalan, tidak ada rawat inap," kata Wahid. "Izinnya berobat ke Rumah Sakit Santosa, tapi enggak tahu habis itu," ucap Wahid.

Dalam persidangan itu pun Wahid mengaku kesulitan menghadapi warga binaan kasus korupsi yang kebanyakan pejabat. Hal ini pun dirasakan oleh semua pegawai lapas. Terlebih, pihaknya kekurangan personel untuk melakukan pengawasan.

"Menangani napi korupsi saya enggak tahu. Kalau saya pahamnya napi narkoba. Saya enggak tahu kalau napi korupsi. Saya sangat menyesal. Minta maaf kepada negara," ucap Wahid.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, sebelum ditangkap KPK, Wahid Husen baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin selama empat bulan. Pada 19 Maret 2018, Wahid memimpin Lapas Sukamiskin menggantikan posisi Dedi Handoko yang dipromosikan menjabat Kadiv Pemasyarakatan di Kepulauan Riau. Wahid Husen sebelumnya menjabat Kepala Lapas Kelas I Madiun.

Wahid Husen pun sebelumnya sempat menjabat Kepala Lapas Kelas II A Banceuy Bandung, lapas khusus narapidana kasus narkotika tahun 2012-2014. Ia pun pernah menjadi pimpinan Rutan Kebonwaru Bandung.

Ketika dia menduduki jabatan Kepala Lapas Banceuy, jajarannya pernah beberapa kali mengungkap kasus yang cukup menghebohkan. Salah satunya yaitu terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua napi. Peristiwa yang diungkap BNN itu terjadi pada bulan Desember 2012.

Wahid dan anak buahnya juga menggagalkan penyelundupan sabu lainnya pada 13 Februari 2014. Selepasnya, sebulan kemudian, ia dan jajarannya juga kembali menggagalkan penyelundupan sabu dan ganja ke dalam lapas.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Momen Wanita Ikut Pelantikan Anggota KPPS Usai Akad Nikah, Masih Pakai Gaun Pengantin, Aksinya jadi Sorotan
Momen Wanita Ikut Pelantikan Anggota KPPS Usai Akad Nikah, Masih Pakai Gaun Pengantin, Aksinya jadi Sorotan

Demi ikut pelantikan, seorang pengantin rela meninggalkan pesta resepsi.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024
Hasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024

Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya