Vonis berat eks pejabat Ditjen Pajak bukti pengadilan perang lawan narkoba
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Manado memvonis mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho delapan tahun penjara terkait kepemilikan sabu. Vonis itu juga membuktikan Wahyu bukan pecandu yang harus direhabilitasi.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan vonis tinggi itu membuktikan aparat pengadilan benar-benar berkomitmen perang terhadap narkoba.
"Barang bukti lebih dari 30 gram seharusnya sudah menjadi gambaran oknum PNS Ditjen Pajak ini bukan sekedar sebagai pemakai yang harus direhabilitasi," kata Sahroni, Rabu (14/2).
Dalam kesempatan yang sama Sahroni turut mengapresiasi kinerja Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito dan jajarannya dalam pemberantasan narkoba, termasuk yang menjerat pegawai pajak tersebut. Apresiasi juga disampaikan Sahroni terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak yang mau berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Manado, maka terdakwa harus dipenjara, bukan direhabilitasi," tegas politisi NasDem ini.
Sebelumnya, Wahyu Nugroho ditangkap Direktorat Anti Narkoba Polda Sulut 19 Oktober 2017 di parkiran basement apartemen taman Sari Lagon Bahu Mall dengan barang bukti dua paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,41 gram.
Majelis hakim PN Manado yang diketuai Vincentius Banar saat menangani perkara tersebut hanya memvonis Wahyu dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Empat hari setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir memerintahkan anggota Polri di Sorong untuk tidak melakukan gerakan tambahan pasca-bentrok Brimob dan TNI AL
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPelaku juga menyatakan bahwa pertemuannya dengan korban meninggal inisial AF di hotel Senopati tersebut merupakan pertemuannya yang pertama.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca Selengkapnya