Viral Remaja di Yogya Dikeroyok Tanpa Ampun, Awalnya Mau Perang Sarung
Merdeka.com - Seorang pelajar berinisial N (15) menjadi korban pengeroyokan belasan orang di Jalan Tentara Pelajar Mataram, Bumijo, Kota Yogyakarta, pada Jumat (24/3). Video pengeroyokan sadis dilakukan para pelaku itu viral di media sosial.
Polisi mengatakan, pengeroyokan ini berawal saat rombongan korban berinisial N akan melakukan perang sarung dengan kelompok lainnya di seputaran Demak Ijo, Godean, Kabupaten Sleman, pada Jumat (24/3) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban bersama rombongan rekannya yang berjumlah lebih kurang 10 orang mengendarai empat sepeda motor berangkat dari rumah anak berinisial T di daerah Nitikan, Umbulharjo.
"Rombongan bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu di Demak Ijo," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (26/3).
Korban Diserang Kelompok Lain
Dalam perjalanan menuju Demak Ijo, rombongan korban berpapasan dengan dua pengendara sepeda motor. Kemudian terjadi saling ejek antara dua kelompok tak terhindarkan.
Setelah itu, dua pengendara sepeda motor yang kemudian disusul oleh tujuh sepeda motor mengejar rombongan korban. Pengejaran ini dilakukan dari pom bensin Jati Kencana.
Sesampai di TKP atau di daerah Bumijo, Kota Yogyakarta, rombongan korban yang memutar balik dilempar batu. Kemudian korban N terlempar jatuh dan dikeroyok oleh para pelaku.
"Korban mengalami luka dan harus dioperasi. Korban saat ini dirawat di RS Sardjito," ujar dia.
15 Pelaku Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap 15 orang pelaku pengeroyokan. Enam pelaku berusia dewasa dan sembilan orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Para pelaku pengeroyokan berusia dewasa ini berinisial RK (18); DK (19); SD (19); FR (18); IS (20); dan AMD (18). Sedangkan untuk pelaku berstatus ABH ini berinisial BR (15); BSB (16); AR (17); RC (17); RV (17); RF (16); FQ (15); ZD (16) dan RF (17).
Para pelaku pengeroyokan yang berusia dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi sembilan pelaku berstatus ABH juga akan dijerat dengan pasal serupa namun dengan melibatkan peran Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRP).
Sementara untuk barang bukti, polisi mengamankan 13 sepeda motor, 18 buah handphone, sebuah batu berukuran sedang, aneka macam sarung dan pakaian.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial R, warga Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Sejauh ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPolsek Denpasar menangkap pelaku yang melakukan penganiayaan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Ende, NTT, yang viral di media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang remaja perempuan berinisial N (12), warga Ciputat, Tangsel, viral mengalami tindak penganiayaan yang diduga pelaku anak-anak yang tidak dikenali.
Baca SelengkapnyaFL melakukan tindakan itu karena dendam pernah ditangkap kasus narkoba dan direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaMereka melakukan TOTR dengan maksud untuk mencari kelompok lain agar terjadi kerusuhan.
Baca SelengkapnyaKeduanya coba memeras calon penumpang yang akan menyeberang ke Lampung menggunakan bus. Kemudian dianiaya sejumlah calo atau preman.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca Selengkapnya