Kepolisian Polres Metro Bekasi menangkap DP, staf perpustakaan di SMPN 6 Bekasi, tersangka pelecehan seksual. Pelaku kini resmi memakai baju tahanan setelah menjalani pemeriksaan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang korban pelecehan seksual. Terungkap juga dari pemeriksaan, pria 30 tahun itu bahkan nekat mengajak korbannya bertemu di luar sekolah dan mengajak ke Apartemen.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak/ dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. Sebelum penangkapan, sejumlah siswa di SMPN 6 Bekasi menggelar demo di depan sekolah.