Polisi menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang berinisial JA sebagai tersangka. Penetapan tersangka buntut pelanggaran PPKM Level 3 di Ibu Kota. Selaku Manajer, JA dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan. Seperti ketentuan jam malam hingga tidak disediakannya scan barcode PeduliLindungi