Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2).
Vonis dibacakan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun kurungan penjara.
Di luar persidangan, suasana fans Eliezer riuh. Mereka mayoritas kaum ibu sampai menyanyikan lagu Indonesia Raya usai Eliezer divonis ringan.
Baca juga:
VIDEO: Fans Eliezer Berteriak Histeris Usai Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan
VIDEO: Kejujuran dan Keberanian Eliezer Lawan Sambo Selama Sidang Pembunuhan Yosua
Reaksi Haru Orangtua Saksikan Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara
Mahfud MD soal Vonis Bharada E: Hakim Betul-Betul Objektif
VIDEO: Bharada Eliezer Langsung Disergap Anggota LPSK Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan
VIDEO: Pecah Tangis Bharada Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengacara dan LPSK Harap Jaksa Tak Banding Vonis Bharada E