Kepolisian Sektor (Polsek) Turikale Maros mengamankan istri polisi berinisial TS. Wanita berusia 22 tahun ini diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.
Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengatakan, TS dilaporkan seorang membernya berinisial AT (26).
Modus digunakan TS dengan membuat status di Instagram, lalu menawarkan produk seharga Rp1 juta.