Vaksinasi Lansia Ditentukan Kondisi Kerentanan Individu
Merdeka.com - Pemerintah sudah mengizinkan vaksinasi untuk kelompok lanjut usia (lansia) atau berusia 60 tahun ke atas pada 7 Februari lalu. Vaksinasi lansia ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan sudah mulai disuntikkan pada hari Senin, 8 Februari.
Seperti yang diketahui, sebelumnya lansia termasuk kategori yang tidak bisa menerima vaksin karena pada saat uji klinis vaksin Sinovac yang dilaksanakan di Bandung, tidak menyertakan sasaran dengan kategori lansia.
Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui vaksin Sinovac untuk lansia berdasarkan data uji klinis fase III di Brazil serta fase I dan II di China.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan revisi kriteria orang yang tidak layak mendapatkan vaksin CoronaVac atau vaksin Sinovac dari China itu.
Berdasarkan surat edaran tertanggal 9 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Ketua PAPDI, dr. Sally Nasution itu tertulis kelayakan vaksinasi Coronavac untuk lansia ditentukan oleh kondisi kerapuhan dari individu tersebut yang diperoleh berdasarkan kuesioner rapuh.
"Jika nilai kerapuhan yang diperoleh di atas 2 maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac," bunyi surat PAPDI yang diterima merdeka.com, Selasa (9/2).
Selain itu, dalam surat tersebut juga tertulis bahwa penyintas Covid-19 yang tidak menerima vaksin hanyalah yang sudah sembuh, minimal 3 bulan sesudah dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya