Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Ciptaker Belum Memiliki Nomor, Buruh Batal Gugat ke MK Hanya Konsultasi

UU Ciptaker Belum Memiliki Nomor, Buruh Batal Gugat ke MK Hanya Konsultasi Demo buruh tolak Omnibus Law. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedatangan mereka sebenarnya untuk mengajukan judicial review terkait RUU Cipta Kerja. Tetapi, urung dilakukan karena sampai hari RUU Cipta Kerja disahkan belum memiliki nomor. Sehingga, Said Iqbal dan kawan-kawan memilih berkonsultasi dengan pejabat di Mahkamah Konstitusi.

"Karena belum ada nomor dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini tapi ternyata tidak bisa kami lakukan karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah setelah ditandatangani Presiden Jokowi," kata Said Iqbal di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).

Said Iqbal menerangkan, kelompok buruh yang tergabung di aliansi Gekanas akhir menemui perwakilan pejabat MK untuk pernyataan sikap berkenaan Judicial Riview Omnibus Law UU Ciptaker. Said Iqbal meminta hakim konstitusi untuk mengambil keputusan yang adil.

Pihaknya memohon kepada hakim MK agar tak sekedar mempertimbangkan bukti-bukti materil. Tapi juga mempertimbangkan efek yang ditimbulkan akibat disahkan UU Ciptaker.

Menurut dia, UU Ciptaker sangat merugikan hak konstitusional kaum buruh. Misalnya terkait masalah kontrak atau PKWT dan PKWTT.

"Pasal itu memang terkesan tidak ada masalah yang ditangkap publik. Tapi kami minta pada hakim MK batasan waktu kontrak dan periode kontrak dihapuskan dalam UU Ciptaker maka implikasi konstitusional warga negara adalah rugi karena dia tidak punya kesempatan untuk diangkat sebagai karyawan tetap akibat tidak ada batasan waktu kontrak, dan kontrak berulang-ulang yang kami bahasakan sebagai seumur hidup," papar dia.

Hal-hal lain, Said Iqbal melanjutkan, terkait masalah outsourcing masalah, upah minimum, masalah pesangon, upah jam kerja, TKA.

"Mudah-mudahan hakim MK mempertimbangkan gugatan ini," ucap dia.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menerangkan, gugatan ini sekaligus untuk memberikan jawaban kepada publik bahwa kaum buruh dalam menanggapi RUU Cipta Kerja tidak hanya lewat aksi, tapi juga menempuh jalur konstitusional.

"Kami akan menyiapkan dalil-dalil yang kuat dan juga gugatan yang kuat. Kami yakin MK tetap bergantung pada keadilan," tandas dia.

Massa Bubar

Massa dari berbagai serikat buruh membubarkan diri usai berkonsultasi dengan pejabat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya akhiri aksi kita hari ini. Terima kasih pulanglah dengan tertib," kata Said Iqbal.

Said Iqbal menyatakan, buruh akan terus turun ke jalan sampai tuntutan terkait RUU Cipta Kerja dipenuhi.

"Hari-hari ke depan lipatkan perlawanan, hari-hari ke depan lipatkan ganda jumlah buruh dalam perjuangkan hak-hak. Dan saat ini siapkan dirimu akan ada kota yang kita gunakan untuk aksi. Itulah senjata kaum buruh," kata Said Iqbal.

Sementara itu, Andi Gani memberikan apresiasi kepada kaum buruh yang telah berdemonstrasi secara damai.

"Saya sangat bangga dengan kawan-kawan. Kaum buruh menunjukkan kedewasaan berdemonstrasi. Kita damai dan akan tetap damai. Siap berjuang tanpa kekerasan? Tepuk tangan untuk semua buruh Indonesia," ucap Andi.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Satu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK
Satu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK

MKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Mengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan
Mengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan

Tokoh perjuangan kemerdekaan asal Tanah Datar ini mulai dilupakan, bahkan namanya sendiri sudah diajukan sebagai pahlawan nasional sejak lama

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.

Baca Selengkapnya