Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut Pelanggaran HAM Paniai, Kejagung Periksa 37 Anggota TNI dan Polri

Usut Pelanggaran HAM Paniai, Kejagung Periksa 37 Anggota TNI dan Polri Jaksa Agung ST Burhanuddin. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, pada Tahun 2014. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin (7/2) sampai Selasa (8/2).

"Sampai dengan hari ini, Selasa 8 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri dari enam orang sipil atau warga, 13 orang dari pihak Kepolisian RI dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia atau TNI," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Dia merinci, pada Senin 7 Februari 2022, penyidik Kejagung telah memeriksa tiga saksi dari pihak Polri. Mereka diminta untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai, serta menjelaskan kejadian pemalangan jalan di Pondok Natal pada 8 Desember 2014.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim tersebut," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/12).

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP