Usulan dana saksi dibiayai APBN, parpol diminta tak jadi benalu dan bebani negara
Merdeka.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsudin mengungkap nominal pengajuan anggaran dana saksi untuk partai politik di Pemilu 2019. Komisi II DPR mengajukan dana saksi dimasukkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019. Dana yang diajukan sebesar Rp 3,9 triliun dan masuk dalam usulan prioritas Komisi II DPR dalam rapat Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah.
Analis Politik Exposit Strategic Arif Susanto menolak usulan Komisi II DPR untuk memasukkan dana saksi dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Menurutnya, dana saksi harus bersumber dari anggaran partai politik peserta kampanye.
"Partai politik tidak seharusnya menjadi benalu yang membebankan kebutuhan-kebutuhan mereka pada negara," ujar Arif di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/10).
Arif mengatakan, jika pembiayaan saksi bersumber dari APBN, secara otomatis negara harus menyediakan anggaran tambahan. Ini hanya menguntungkan para elite partai politik. Sementara, elite partai politik cenderung tak peduli pada kualitas pemilu.
"Tambahan anggaran tampaknya hanya akan meningkatkan inefisiensi dalam pemilu. Penggelontoran uang negara cenderung menguntungkan elite parpol," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Dia mengatakan, soal anggaran dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai amanat UU Pemilu, alokasi anggaran pelatihan saksi dimasukkan dalam anggaran Bawaslu.
"Dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan. Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan," ungkapnya.
Askolani menjelaskan, pemerintah mengalokasikan Rp 16 triliun di APBN 2018, dan Rp 24,8 di 2019 untuk dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019. Pemerintah hanya menjalankan sesuai Undang-Undang.
"Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi," ucapnya.
Reporter: Fahrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnyaebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.
Baca SelengkapnyaAHY menyerahkan kepada Prabowo apabila ada partai politik yang ingin bergabung ke Koalisi Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca Selengkapnya'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnya