Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usul SBY jenderal besar, Panglima TNI diminta jangan aneh-aneh

Usul SBY jenderal besar, Panglima TNI diminta jangan aneh-aneh Pelantikan Letjen TNI Moeldoko. ©2013Rumgapres/Abror Rizki

Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengusulkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diberikan gelar jenderal besar. Usul ini menuai pro kontra di kalangan purnawirawan TNI yang juga duduk sebagai anggota DPR.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin tak sepakat jika SBY diberi gelar jenderal besar. Menurutnya, tak ada istilah jenderal besar dalam TNI.

"Saya kurang setuju, karena dalam aturan pangkat dan jabatan tak ada istilah jenderal besar, yang ada cuma brigadir jenderal, mayor jenderal, letnan jenderal dan jenderal," kata Hasanuddin saat dihubungi, Jumat (10/1).

Purnawirawan mayor jenderal TNI ini menjelaskan, pemberian gelar di TNI juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jenderal besar tak dikenal dalam kepangkatan TNI. Kalau mau bicara gelar, istilah gelar harus sesuai dengan UU seperti gelar pahlawan. Harap diketahui juga bahwa jenderal bukan gelar tapi pangkat seseorang di jajaran TNI sama halnya kepangkatan sersan, letnan, kapten dan lain-lain," tegas dia.

Dia mewanti-wanti Jenderal Moeldoko agar tak melakukan hal yang aneh-aneh. Sebab, usulan yang dilontarkan itu akan menimbulkan polemik baru.

"Sebaiknya jangan aneh-aneh, baik si pemberi atau pun si penerima. Jangan-jangan di lingkungan sersan-sersan itu ada juga yang menuntut 'sersan besar'," ujar dia.

Dia berpendapat, gelar jenderal besar seperti pahlawan nasional Soedirman tak bisa diimplementasikan dengan prajurit sekarang. Jenderal Soedirman, kata dia, adalah pahlawan revolusi yang saat itu masih dikenal sebagai jenderal besar.

"Jenderal besar untuk Soedirman lain, karena waktu revolusi dulu masih dikenal Panglima Besar, kalau sekarang istilah panglima besar sudah tak ada. Yang ada tinggal panglima kodam dan panglima TNI. Apa yang tak sesuai pada zamannya tak usah dipakai lagi. Memberi gelar pada seseorang harus sesuai dengan UU yang berlaku, harus sesuai zamannya dan harus jelas kriterianya," pungkasnya.

SBY sendiri telah merespons usulan Jenderal Moeldoko itu. Meski mengapresiasi pernyataan mantan KSAD itu, SBY menolak menerimanya.

"Presiden mengatakan tidak diperlukan penghargaan seperti itu untuk presiden, karena itu memang menjadi kewajiban presiden, siapa pun presidennya memang harus melakukan seperti itu," ujar Mensesneg Sudi Silalahi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP