Usai pemeriksaan di KPK, Dirut PT OSMA langsung ngacir pulang
Merdeka.com - Direktur Utama PT Otada Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartoyo yang sebelumnya dianggap buron, melenggang pulang tanpa dilakukan penahanan.
Kuasa hukum Hartoyo, Arifin Harahap enggan mengomentari dugaan keterlibatan Hartoyo dalam kasus pemberian suap terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto, terkait proyek di dinas pendidikan Pemkab Kebumen.
"Ya pemeriksaan belum selesai yah dilanjutkan Jumat depan," ujar Arifin bergegas pergi sambil menggiring Hartoyo memasuki mobil, Rabu (19/10).
Sebelumnya, wakil ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Hartoyo merupakan buronan KPK. Hal itu diutarakannya pada Selasa (18/10).
"Dia kan masih buron makanya dia belum bisa disebutkan sebagai tertangkap tangan. Jadi saat itu yang tertangkap tangan adalah perantaranya. Dia (Hartoyo) itu yang sedang dicari, tapi optimis lah ketangkep," kata Laode.
Pada Sabtu (15/10) kemarin, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yudhi di Kebumen atas dugaan penerima suap terkait izin proyek di dinas pendidikan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam operasi hari itu, penyidik menyita uang Rp 70 juta dari total commitmen fee sebesar Rp 750 juta dan beberapa dokumen sebagai barang bukti. Penyidik KPK, juga menggelandang PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen bernama Sigit Widodo di hari yang sama.
Selain Yudhy dan Sigit, empat orang lainnya adalah Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN) dan Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan).
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif 1X24 jam, KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka penerima suap terhadap proyek di dinas pendidikan Pemkab Kebumen dengan nilai proyek Rp 4,8 miliar. Kedua tersangka adalah Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dari operasi tersebut, baru pihak penerima suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan belum ada pihak pemberi suap yang menjadi tersangka. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya