Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai kecelakaan mobil, Novanto langsung dirawat di kamar VIP tanpa pemeriksaan IGD

Usai kecelakaan mobil, Novanto langsung dirawat di kamar VIP tanpa pemeriksaan IGD Sidang Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan dokter jaga IGD Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya, dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP. Dalam kesaksiannya, Michael mengungkap Setya Novanto tidak menjalani pemeriksaan di IGD terlebih dahulu usai kecelakaan tunggal.

"Setya Novanto enggak pernah masuk IGD," ujar Michael memberi kesaksian untuk terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Michael mengaku jengkel atas kejadian tersebut sebab sebelumnya, Fredrich menyambanginya dan meminta rekomendasi rawat inap untuk Setya Novanto adalah kecelakaan. Apalagi, imbuh Michael, pasien darurat harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di IGD.

Dia menjelaskan, ada tiga prosedur yang perlu diperhatikan bagi pasien yang akan menjalani rawat inap. Pertama melalui poliklinik di rumah sakit tersebut. Kedua pemeriksaan dari IGD. Terakhir rujukan dari rumah sakit lain dan melampirkan surat diagnosa IGD tempat rumah sakit awal.

"Istilahnya kalau IGD khusus apabila ada kejadian yang mengancam nyawa atau bersifat harus ditangani segera. Beda dengan poliklinik, orang datang daftar," ujarnya.

"Apakah kalau terjadi kecelakaan seseorang atau pasien itu termasuk (pelayanan) IGD?" konfirmasi Jaksa.

"Ya termasuk," jawab Michael.

Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP