Usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Setyadi ogah komentar
Merdeka.com - Pengusaha Setyadi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati pun membenarkan Setyadi diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH).
"(Setyadi) diperiksa sebagai tersangka" ujar Yuyuk saat dihubungi oleh merdeka.com, Jumat (20/11).
Namun saat keluar dari ruang pemeriksaan Setyadi tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diberondong oleh awak media. Setyadi yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK hanya melempar senyum kepada awak media sambil bergegas masuk ke mobil.
Sebelumnya, pengusaha Setyadi pernah menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan, Kamis (22/10). Setyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka penyuap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo dalam pembahasan anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro di Kabupaten Deiyai, Papua. Proyek tersebut diagendakan untuk tahun anggaran 2016.
"Mereka (menjadi tersangka) terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk meloloskan rencana proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro-hydro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, untuk tahun anggaran 2016," ujar pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK beberapa waktu lalu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca Selengkapnya