Usai Digunduli dan Didata, Ratusan Anggota Kelompok Anarko Dipulangkan
Merdeka.com - Setelah didata di Mako Brimob, ratusan remaja kelompok Anarko yang diduga terlibat kerusuhan saat peringatan May Day di Kota Bandung dipulangkan. Namun ada tiga orang yang masih diperiksa intensif.
Seperti diketahui sesaat setelah kericuhan terjadi, polisi mengamankan 619 orang. Mereka dibawa ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (1/5). Mereka digunduli serta didata di Mako Brimob, Jatinangor Kabupaten Sumedang.
"Ya memang kemarin kita lakukan langkah awal untuk mengamankan dari kelompok mereka yang diduga melakukan perusakan, vandalisme terhadap barang milik orang lain, itu kita amankan untuk mencegah terjadinya konflik sosial dengan buruh," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema, Kamis (2/5).
Pendataan dilakukan untuk mengidentifikasi sekaligus memintai keterangan dan motif dari kelompok pemuda yang identik dengan pakaian warna hitam tersebut.
Meski tak rinci, namun dari informasi awal, kelompok dari demonstran itu didominasi remaja usia 17 tahun ke bawah dari berbagai latar belakang, seperti pelajar maupun pengangguran. Sebagian dari mereka pun diketahui berstatus mahasiswa.
Mereka menamakan diri sebagai kelompok Anarko. Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan saat hari buruh bernama GERAK (Gabungan Elemen Rakyat anti Kolonial).
"Mereka itu campuran antara pelajar ada pengangguran dan elemen yang lainnya juga, tentu pemeriksaan itu kan tidak bisa sekaligus selesai kan apalagi dengan jumlah yang cukup banyak," terangnya.
Setelah 24 jam pemeriksaan, maka mayoritas dari mereka dipulangkan karena belum ditemukan cukup bukti keterlibatan vandalisme.
"Tapi ada tiga orang yang sedang kita dalami untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua mahasiswa, satu orang di bawah umur. Masih kita dalami dulu terkait perusakan sepeda motor. Ditahan di Polrestabes Bandung," ucapnya.
Penyidik gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung menggunakan kontruksi hukum pidana terkait penahanan terhadap kelompok Anarko, dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan terhadap barang atau orang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ancaman pidana dari pasal itu mencapai 5 tahun 6 bulan.
"Ada warga yang melaporkan fasilitasnya yang rusak, termasuk laporan dari teman-teman buruh juga yang kemarin merayakan May Day di Gedung Sate," ujar Trunoyudo saat dihubungi.
Salah satu yang dirusak yakni kaca kafe di Jalan Surapati. Pelakunya diduga kelompok Anarko. Mereka juga mencoret dinding kafe itu dengan beragam coretan seperti simbol huruf A dalam lingkaran hingga tulisan anti kapitalisme serta tolak upah murah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya