Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Unyil gagal selundupkan 140 kg ganja dari Aceh ke Medan

Unyil gagal selundupkan 140 kg ganja dari Aceh ke Medan BNN Aceh gagalkan penyelundupan 140 kg ganja ke Sumut. ©2017 Merdeka.com/afif

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gayo Lues menggagalkan penyelundupan ganja 140,7 kilogram. Ganja kering itu hendak diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Amanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian pengintaian. Petugas mengadang pelaku di dekat Bandara Blangkeujeren Gampong Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh, Senin (25/9) sekira pukul 11.00 WIB.

"Kita cegat di jalan dekat dengan Bandara Blangkejeren saat sedang melintas," kata Amanto pada wartawan saat konferensi pers di kantor BNN Aceh, Rabu (27/9).

bnn aceh gagalkan penyelundupan

Pemilik barang haram bernama Unyil berhasil melarikan diri dari sergapan petugas BNN. Sedangkan sopir berinisial MA (40) tak berkutik dan langsung diringkus.

Tak ingin buruannya kabur, petugas melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, Unyil berhasil ditangkap, Selasa (26/9) di Blangkejeren pada pukul 21.00 WIB.

"Unyil masih ditahan di Polres Blangkejeren, baru sopir kita bawa kemari (kantor BNNP Aceh)," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita, 127 bal ganja kering dengan berat 140,7 kilogram. Sopir mobil rental dan ganja kering sudah diamankan di kantor BNNP Aceh untuk proses lebih lanjut.

bnn aceh gagalkan penyelundupan

Sementara itu, sopir mobil yang berinisial MA mengaku membawa ganja tersebut ke Medan, Sumut diberi upah sebanyak Rp 1 juta. Namun ongkos tersebut belum diterimanya, karena sudah terlebih dahulu tertangkap.

Warga asli Medan ini mengaku melakukan perbuatan melawan hukum karena alasan ekonomi. Sehingga dia menerima tawaran tersebut. "Karena terdesak ekonomi," singkatnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP