Uni Eropa sesalkan vonis penjara 2 tahun untuk Ahok
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dihukum dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Tak hanya Indonesia yang menaruh perhatian atas kasus yang menimpa Ahok, tapi juga seluruh dunia, bahkan organisasi kawasan Benua Biru, Uni Eropa.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima merdeka.com, Selasa (9/7), Uni Eropa menyebutkan telah mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Ahok.
Meski memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, namun Uni Eropa mengimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme.
"Uni Eropa mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus terkait Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang disampaikan pada tanggal 9 Mei.
Uni Eropa senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya. Kami mengimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini," tegas Uni Eropa dalam pernyataan tertulisnya.
Organisasi kawasan Eropa ini mengingatkan, bahwa mereka dan Indonesia telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam deklarasi tersebut, dimasukkan mengenai kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama, dan kebebasan berekspresi.
Sementara itu, Uni Eropa terus menekankan kembali bahwa kebebasan tersebut merupakan hak-hak yang saling berketergantungan, terkait dan melengkapi.
"Uni Eropa menekankan kembali untuk melindungi setiap orang dan melindungi pula hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan manapun atau semua sesuai dengan hukum hak-hak asasi manusia internasional," imbuh mereka.
Uni Eropa juga menyatakan hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di hadapan para pendukung Ganjar-Mahfud di Eropa, Ahok justru menegaskan melawan balik
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaHasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca Selengkapnya