Undang KPK, Kementan berkomitmen tekan budaya gratifikasi
Merdeka.com - Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen untuk memberantas budaya gratifikasi di lingkungan internalnya. Komitmen ini dilakukan dengan melakukan penandatangan yang disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen.
Dalam pemaparannya, Menteri Pertanian Suswono menyatakan komitmennya untuk bisa mengendalikan gratifikasi, atau menerima hadiah untuk kepentingan tertentu bisa ditekan seminimal mungkin. Apalagi, kementerian ini pernah tersangkut kasus suap yang impor daging yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq serta Ahmad Fathanah.
"Sudah saatnya Kementerian Pertanian meningkatkan kinerjanya secara bertahap dalam menjaga kepemerintahan yang baik dan bersih secara optimal," ujar Suswono dalam sambutannya di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (2/9).
Untuk mencegah gratifikasi di lingkungan kementan, Suswono mengaku telah melakukan koordinasi dengan baik dengan KPK, Kejaksaan Agung dan KPK. Namun, lanjut Suswono, upaya tersebut tak akan berarti jika tidak ada peran serta dari masyarakat. Upaya pemberantasan gratifikasi dan korupsi dilakukan melalui penguatan kegiatan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), SMS Center, Whistle Blowing System (WBS) dan pembentukan Unit Pengelolaan Gratifikasi (UPG).
Dalam jadwal yang ditentukan sebelumnya, kegiatan ini seharusnya dihadiri Ketua KPK Abraham Samad. Namun, Abraham tidak dapat hadir karena sedang menghadiri acara lain.
"Abraham Samad lagi di acara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jadi tak sempat hadir," ungkap Zulkarnaen.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap sejumlah aliran uang.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnya