UMKM di Sumsel Berbondong-bondong Ajukan Sertifikasi Halal
Merdeka.com - Puluhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan ramai mengajukan sertifikasi halal ke Satgas Halal Daerah. Sertifikat halal bertujuan sebagai legalitas produk dan menambah nilai tambah.
Ketua Satgas Halal Sumsel Putloro Setiono mengungkapkan, sejak dibentuk tahun lalu sedikitnya 93 UMKM yang mendaftarkan diri untuk mengantongi sertifikat halal. Dari jumlah itu 40 di antaranya sudah dinyatakan lulus dan berhak memiliki label halal.
"Ada 40 UMKM yang mendaftar di kami sudah diterbitkan sertifikat halal, sisanya masih proses survei dan sidang fatwa di MUI," ungkap Putloro, Jumat (14/8).
Dia mengatakan, UMKM yang telah bersertifikat halal beragam jenis usahanya. Seperti pempek, madu, makanan ringan, kopi, mie ayam, bihun, minuman dalam kemasan, rumah potong hewan hingga rumah sakit.
"Kesadaran pelaku usaha sudah sangat baik, mereka tahu keinginan pasar sehingga sertifikat halal menjadi penting," ujarnya.
Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kementerian Agama Sumsel Saefudin Latief mengatakan, tujuan sertifikat halal di antaranya sebagai legalitas produk dan nilai tambah ekonomi. Produknya berpeluang masuk ke pasar nasional hingga internasional.
"Masyarakat mengutamakan produk itu halal atau tidak. Nah, sertifikasi halal sebagai legalitasnya dan menunjukkan produk itu terjamin kehalalannya," kata dia.
Saefudin menjelaskan, pengajuan sertifikat halal tidak sulit, bisa juga dilakukan secara online. Pelaku usaha harus menyertakan persyaratan mulai dari formulir pendaftaran, aspek legal, slip nomor berusaha, surat isin edar, laik higienis, P-IRT, SIUP, penyedia halal, salinan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, sertifikat penyedia halal, surat keputusan penetapan penyedia halal.
"Dan tentunya riwayat hidup, data karyawan, nama dan jenis produk, menu, proses pengolahan, dan dokumen sistem jaminan halal. Pelaku usaha bisa konsultasi terlebih dahulu kepada kami untuk lebih jelasnya," tutup Saefudin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaRiza menilai, yang harusnya menjadi hal penting di pemerintah yaitu terus fokus mengawal dan mendorong produktivitas UMKM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca Selengkapnya