Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMKM di Sumsel Berbondong-bondong Ajukan Sertifikasi Halal

UMKM di Sumsel Berbondong-bondong Ajukan Sertifikasi Halal Ilustrasi Halal. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Puluhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan ramai mengajukan sertifikasi halal ke Satgas Halal Daerah. Sertifikat halal bertujuan sebagai legalitas produk dan menambah nilai tambah.

Ketua Satgas Halal Sumsel Putloro Setiono mengungkapkan, sejak dibentuk tahun lalu sedikitnya 93 UMKM yang mendaftarkan diri untuk mengantongi sertifikat halal. Dari jumlah itu 40 di antaranya sudah dinyatakan lulus dan berhak memiliki label halal.

"Ada 40 UMKM yang mendaftar di kami sudah diterbitkan sertifikat halal, sisanya masih proses survei dan sidang fatwa di MUI," ungkap Putloro, Jumat (14/8).

Dia mengatakan, UMKM yang telah bersertifikat halal beragam jenis usahanya. Seperti pempek, madu, makanan ringan, kopi, mie ayam, bihun, minuman dalam kemasan, rumah potong hewan hingga rumah sakit.

"Kesadaran pelaku usaha sudah sangat baik, mereka tahu keinginan pasar sehingga sertifikat halal menjadi penting," ujarnya.

Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kementerian Agama Sumsel Saefudin Latief mengatakan, tujuan sertifikat halal di antaranya sebagai legalitas produk dan nilai tambah ekonomi. Produknya berpeluang masuk ke pasar nasional hingga internasional.

"Masyarakat mengutamakan produk itu halal atau tidak. Nah, sertifikasi halal sebagai legalitasnya dan menunjukkan produk itu terjamin kehalalannya," kata dia.

Saefudin menjelaskan, pengajuan sertifikat halal tidak sulit, bisa juga dilakukan secara online. Pelaku usaha harus menyertakan persyaratan mulai dari formulir pendaftaran, aspek legal, slip nomor berusaha, surat isin edar, laik higienis, P-IRT, SIUP, penyedia halal, salinan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, sertifikat penyedia halal, surat keputusan penetapan penyedia halal.

"Dan tentunya riwayat hidup, data karyawan, nama dan jenis produk, menu, proses pengolahan, dan dokumen sistem jaminan halal. Pelaku usaha bisa konsultasi terlebih dahulu kepada kami untuk lebih jelasnya," tutup Saefudin.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Kewajiban Sertifikasi Halal untuk UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Respons Begini
Kewajiban Sertifikasi Halal untuk UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Respons Begini

Riza menilai, yang harusnya menjadi hal penting di pemerintah yaitu terus fokus mengawal dan mendorong produktivitas UMKM.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.

Baca Selengkapnya