Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim: Untuk Keperluan Anak Sekolah
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat Ahmad Iskandar dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait uang Rp2,4 miliar yang disita dari laci meja kerjanya. Dia diperiksa sebagai saksi dari kasus korupsi dana hibah yang menjerat koleganya Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
Awalnya, Iskandar ditanya JPU Arif Suhermanto mengenai sejumlah uang yang disita dari meja kerjanya. Uang tersebut, berjumlah total Rp2,4 miliar yang terbagi dalam dua bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Iya, uang saya Rp2,4 miliar yang disita dari laci meja," kata Iskandar membenarkan pertanyaan JPU, Selasa (13/6).
JPU lantas kembali bertanya asal uang dengan nominal besar itu. Atas pertanyaan tersebut, Iskandar lantas mengakui itu adalah uang pribadinya.
"Itu uang pribadi yang saya kumpulkan dari hasil kerja kerja saya selama ini. Gaji saya saja Rp100 juta per bulan," pungkasnya.
JPU pun kembali mencecar pertanyaan, mengapa uang sebesar itu ada di laci mejanya, bukan disimpan ke dalam bank sebagaimana mestinya. Pertanyaan itu pun lalu dijawab Iskandar dengan berkelit jika dirinya tidak menyukai menyimpan uang di rekening.
"Saya tidak senang menyimpan uang di bank," tegasnya.
Dia lantas menjelaskan, bahwa uang tersebut sejatinya akan dipergunakan untuk keperluan sekolah anaknya. Sebab, sang anak saat itu berencana untuk sekolah di luar negeri. "Uang itu untuk keperluan anak sekolah," tegasnya.
Namun JPU terus berupaya mengejar pernyataan Iskandar terkait dengan temuan uang tersebut. Sebab, selain menyita sejumlah uang, KPK ternyata juga menyita dua rekening bukti transfer.
Satu rekening transfer milik Iskandar diketahui ditujukan pada seseorang bernama Khoirul Anam. Nilai transfernya pun cukup fantastis, yakni Rp1,1 miliar lebih. Dan satu bukti transfer diketahui ditujukan pada seseorang dengan nama Subianto.
Siapa nama dalam rekening dan untuk apa peruntukkan uang yang ditransfer, Iskandar tak menjelaskannya.
Ditemui usai sidang, Arif Suhermanto menjelaskan, uang milik Iskandar saat ini masih dalam penyitaan KPK. Dia memastikan, jika semua barang bukti yang disita KPK diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sampai nantinya ada pembuktian dalam persidangan.
"Uang tersebut masih dalam penyitaan KPK. Soal nama dalam rekening yang ditransfer oleh saksi itu nanti akan kira dalami lagi," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini JPU KPK menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDuit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya