Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggu giliran sidang, dua terdakwa isap sabu di sel tahanan PN Pekanbaru

Tunggu giliran sidang, dua terdakwa isap sabu di sel tahanan PN Pekanbaru Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang tahanan diduga mengonsumsi sabu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/1) sekitar pukul 14.00 Wib. Mereka berdua mengisap sabu sambil menunggu giliran sidang sebagai terdakwa kasus narkoba juga.

Keduanya bernama Moris dan Mardiono. Serbuk haram itu diduga diperoleh dari mantan polisi berinisial Fa yang juga berada di sel tahanan tersebut.

"Iya. Tadi siang kejadiannya, saat mereka sedang menunggu jadwal sidang ada ditemukan alat isap sabu dipegang mereka," ujar Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting, kepada merdeka.com.

Saat kedua pelaku dibekuk polisi yang mengawal para tahanan, terdakwa Fa sedang menjalani persidangan. Petugas kepolisian dan kejaksaan yang bertugas pun langsung mengamankan Moris dan Mardianto ke sel tahanan lainnya untuk diinterogasi.

Polisi belum bisa memastikan perbuatan mereka. Sebab, perlu dilakukan tes urine terlebih dulu. Menurut Martin, kedua tahanan itu berusaha membuang barang bukti ke dalam kamar mandi sel tahanan PN Pekanbaru. Petugas hanya menemukan, pipet, mancis, dan botol parfum kecil yang diduga digunakan untuk mengisap sabu atau bong.

"Mereka melakukan upaya penghilangan barang bukti yang dibuang di wc saat petugas datang. Sabu tak ditemukan, hanya mancis, pipet dan bong berupa botol tanpa tutup yang sudah masuk ke closed," jelas Martin.

Saat ini, kedua tahanan itu sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ‎Pengadilan menunggu hasil pengembangan dan tes urine dari Polresta Pekanbaru.

"Kita belum bisa menyimpulkan mereka mengisap sabu atau tidak. Karena tidak ada sabu di situ, hanya alat isap. Jadi, untuk memastikannya, kita tunggu hasil tes dari polisi," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP