Tukang cuci sepatu asal Bantul minta maaf telah hina Kapolda Jabar
Merdeka.com - Pemuda asal Bantul, Yogyakarta, FAS (23) mengakui perbuatannya telah menghina Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan. Penyesalan itulah kemudian terlontar dengan kata maaf.
Dia meminta maaf atas ujaran kebencian yang dilakukan di akun instagram di salah satu postingan @antoncharliyan.
"Saya menyesali, dengan sangat menyesal saya memohon maaf ke Pak Anton karena telah menuliskan kalimat itu," ujar FAS di Ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/1).
Dia tidak bisa berujar mengapa komentar negatif itu berani-beraninya dilayangkan langsung pada penegak hukum. Yang pasti, kata dia, perbuatan itu tidak akan diulangi kembali.
"Saya tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Saya akan memilih mana berita yang baik dan imbang. Tidak mengambil dari satu pihak, tetapi mencerna lagi. Saya menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya," jelasnya.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi menuturkan, kasus ini berawal saat FAS berkomentar di akun instagram Kapolda menggunakan akun instagram FAS sendiri @cuci.sepatumu. FAS berkomentar secara negatif dan cenderung provokatif di salah satu postingan Kapolda Jabar saat tengah diwawancara wartawan pasca pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Syihab.
"Dia ini (FAS) membuat kata-kata yang tidak pantas. Ada ujaran kebenciannya di kalimat yang dilontarkan pelaku," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuannya, FAS kesal hingga akhirnya menuliskan kalimat itu.
"Dia kesal kepada seseorang. Hanya saja dia enggak tahu apa yang dilakukannya itu termasuk ujaran kebencian yang sudah diatur undang-undangnya," katanya.
FAS ditangkap Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Jabar di tempat usaha laundry sepatunya di Jalan Rajawali, Kompleks Ruko Unires Putri Kecamatan Tirto, Kabupaten Bantul, Yogyakarta beberapa waktu lalu. Selain menangkap FAS, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan kartu perdana.
Atas perbuatannya ini, lanjut Samudi, FAS pun harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perempuan Bersatu, Ungkap Banyak Suara Caleg Wanita yang Hilang di Pemilu 2024
Misalkan, caleg Dapil Jabar 3 mengaku suaranya hilang saat penghitungan
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaHeboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaMencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu
Mencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu
Baca SelengkapnyaCinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu
Kasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya