Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tukang cuci sepatu asal Bantul minta maaf telah hina Kapolda Jabar

Tukang cuci sepatu asal Bantul minta maaf telah hina Kapolda Jabar Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan. ©2017 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - ‎Pemuda asal Bantul, Yogyakarta, FAS (23) mengakui perbuatannya telah menghina Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan. Penyesalan itulah kemudian terlontar dengan kata maaf.

Dia meminta maaf atas ujaran kebencian yang dilakukan di akun instagram di salah satu postingan @antoncharliyan.

"Saya menyesali, dengan sangat menyesal saya memohon maaf ke Pak Anton karena telah menuliskan kalimat itu," ujar FAS di Ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/1).

Dia tidak bisa berujar mengapa komentar negatif itu berani-beraninya dilayangkan langsung pada penegak hukum. Yang pasti, kata dia, perbuatan itu tidak akan diulangi kembali.

"Saya tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Saya akan memilih mana berita yang baik dan imbang. Tidak mengambil dari satu pihak, tetapi mencerna lagi. Saya menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya," jelasnya.

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi menuturkan, kasus ini berawal saat FAS berkomentar di akun instagram Kapolda menggunakan akun instagram FAS sendiri @cuci.sepatumu. FAS berkomentar secara negatif dan cenderung provokatif di salah satu postingan Kapolda Jabar saat tengah diwawancara wartawan pasca pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Syihab.

"Dia ini (FAS) membuat kata-kata yang tidak pantas. Ada ujaran kebenciannya di kalimat yang dilontarkan pelaku," imbuhnya. ‎

Berdasarkan pengakuannya, FAS kesal hingga akhirnya menuliskan kalimat itu.

"Dia kesal kepada seseorang. Hanya saja dia enggak tahu apa yang dilakukannya itu termasuk ujaran kebencian yang sudah diatur undang-undangnya," katanya.

FAS ditangkap Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Jabar ‎di tempat usaha laundry sepatunya di Jalan Rajawali, Kompleks Ruko Unires Putri Kecamatan Tirto, Kabupaten Bantul, Yogyakarta beberapa waktu lalu. Selain menangkap FAS, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan kartu perdana.

Atas perbuatannya ini, lanjut Samudi, FAS pun harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.‎ Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perempuan Bersatu, Ungkap Banyak Suara Caleg Wanita yang Hilang di Pemilu 2024

Perempuan Bersatu, Ungkap Banyak Suara Caleg Wanita yang Hilang di Pemilu 2024

Misalkan, caleg Dapil Jabar 3 mengaku suaranya hilang saat penghitungan

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka

Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka

Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.

Baca Selengkapnya
Mencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu

Mencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu

Mencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu

Baca Selengkapnya
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu

Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu

Kasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya