Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tukang cuci sepatu asal Bantul minta maaf telah hina Kapolda Jabar

Tukang cuci sepatu asal Bantul minta maaf telah hina Kapolda Jabar Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan. ©2017 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - ‎Pemuda asal Bantul, Yogyakarta, FAS (23) mengakui perbuatannya telah menghina Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan. Penyesalan itulah kemudian terlontar dengan kata maaf.

Dia meminta maaf atas ujaran kebencian yang dilakukan di akun instagram di salah satu postingan @antoncharliyan.

"Saya menyesali, dengan sangat menyesal saya memohon maaf ke Pak Anton karena telah menuliskan kalimat itu," ujar FAS di Ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/1).

Dia tidak bisa berujar mengapa komentar negatif itu berani-beraninya dilayangkan langsung pada penegak hukum. Yang pasti, kata dia, perbuatan itu tidak akan diulangi kembali.

"Saya tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Saya akan memilih mana berita yang baik dan imbang. Tidak mengambil dari satu pihak, tetapi mencerna lagi. Saya menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya," jelasnya.

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi menuturkan, kasus ini berawal saat FAS berkomentar di akun instagram Kapolda menggunakan akun instagram FAS sendiri @cuci.sepatumu. FAS berkomentar secara negatif dan cenderung provokatif di salah satu postingan Kapolda Jabar saat tengah diwawancara wartawan pasca pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Syihab.

"Dia ini (FAS) membuat kata-kata yang tidak pantas. Ada ujaran kebenciannya di kalimat yang dilontarkan pelaku," imbuhnya. ‎

Berdasarkan pengakuannya, FAS kesal hingga akhirnya menuliskan kalimat itu.

"Dia kesal kepada seseorang. Hanya saja dia enggak tahu apa yang dilakukannya itu termasuk ujaran kebencian yang sudah diatur undang-undangnya," katanya.

FAS ditangkap Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Jabar ‎di tempat usaha laundry sepatunya di Jalan Rajawali, Kompleks Ruko Unires Putri Kecamatan Tirto, Kabupaten Bantul, Yogyakarta beberapa waktu lalu. Selain menangkap FAS, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan kartu perdana.

Atas perbuatannya ini, lanjut Samudi, FAS pun harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.‎ Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP