Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah BCA di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara

Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah BCA di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Setu, tukang becak yang terlibat pembobolan rekening nasabah Bank BCA di Surabaya, dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara dalang pencurian itu, Thoha dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menuntut terdakwa Mohammad Thoha bin M Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara dan Setu selama 1 tahun penjara," kata JPU Diah Ratri Hapsari saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Senin (30/1).

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka membuat korban merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana yang didakwakan.

Sementara, untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sementara Setu dinilai jujur, sopan selama sidang, dan mengakui perbuatannya.

Mohon Keringanan Hukuman

Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya masih ada keluarga, anak 3 di pesantren dan sudah cerai dari istri," ujar Thoha.

"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum," lanjut Setu

Sementara, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengetuk palu sidang sebagai pertanda sidang usai.

"Sidang putusan ditunda pekan depan," tuturnya.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan mengenai kasus seorang tukang becak di Surabaya bernama Setu yang membobol rekening dana nasabah BCA milik Muin Zachry.

Setu membobol rekening dana nasabah Muin atas bujukan Mohammad Toha. Toha, salah satu penghuni kos di rumah Muin, Jalan Semarang Nomor 97, Surabaya, Jawa Timur.

Selama 10 hari kos di sana, Toha memiliki niat jahat karena mengetahui kakek berusia 79 tahun itu memiliki uang ratusan juta hasil penjualan rumah. Di sisi lain, wajah dan penampilan Setu oleh Toha dianggap mirip dengan Muin.

Toha mengaku kepada Setu kalau Muin adalah orangtuanya. Dia kemudian meminta tolong kepada Setu untuk kembalikan dana di BCA Cabang Indrapura, Surabaya dengan alasan kalau Muin sedang sakit.

Jika berhasil menarik uang, Toha menjanjikan bakal memberikan handphone miliknya kepada tukang becak itu. Toha yang sudah mencuri identitas dan buku rekening tabungan Muin kemudian menyerahkan kepada Setu. Dia juga meminta Setu tiru tanda tangan korban. Toha juga sudah mengetahui nomor PIN rekening milik Muin.

Setu berangkat ke kantor cabang BCA Jalan Indrapura untuk ambil uang sesuai yang diminta Toha. Pelaku mengelabui teller hingga akhirnya berhasil melakukan penarikan uang.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Bangunan Tua Peninggalan Belanda di Semarang, Kini Hilang Tak Berbekas
Menguak Jejak Bangunan Tua Peninggalan Belanda di Semarang, Kini Hilang Tak Berbekas

Keberadaan bangunan tua itu tersembunyi di balik keriuhan pertokoan di kawasan Kranggan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu

Kepastian tidak ditemukan pelanggaran Pemilu setelah Bawaslu memeriksa 11 ASN, Bank BJB dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya
Jadwal Operasional Bank BCA di Libur Panjang dan Cuti Bersama Akhir Pekan Ini
Jadwal Operasional Bank BCA di Libur Panjang dan Cuti Bersama Akhir Pekan Ini

BCA juga mengimbau seluruh nasabah agar selalu berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Masih Berstatus Tersangka TPPU
Bebas dari Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Masih Berstatus Tersangka TPPU

Panji baru bebas Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama. Dia menjalani hukuman satu tahun dalam perkara itu.

Baca Selengkapnya
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya