Transaksi sabu, seorang nelayan di Tanjung Balai ditangkap BNN
Merdeka.com - SS (49), seorang nelayan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dibekuk petugas BNN saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Jumat (25/8) lalu. SS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 6,9 kg yang diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal nelayan di perairan Selat Malaka.
Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, SS ditangkap atas kepemilikan kapal yang digunakan olehnya untuk mengangkut sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Sebelum menangkap SS, BNN berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan JS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Penangkapan ini dari hasil pengembangan. Dari hasil pemeriksaan SS itu transaksi narkoba di laut menggunakan perahu nelayan miliknya," papar Sumirat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/9).
Sumirat menjelaskan, dari pengakuan SS, dia menerima imbalan sebesar Rp 35 juta per kilogramnya. SS juga mengaku nekat melakukan bisnis haram tersebut untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Padahal penghasilan dari hasil nelayan sehari dia menghasilkan Rp 500 ribu sehari. Uang tersebut kurang untuk menghidupi ke tujuh anaknya," jelasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, SS mengaku dirinya mendapatkan perintah dari seorang warga Malaysia, untuk mengambil sabu yang diantar seseorang melalui jalur laut.
"Sistemnya ketemu di tengah laut, lalu kita saling tukar barang dengan kapal nelayan lainnya. Saya nggak saling kenal dengan orang yang di kapal yang bawa sabu," ungkap SS.
Dikatakan SS, bisnis seperti ini baru pertama kali dia jalani. Dia mengaku khilaf dan tergiur dengan tawaran upah yang diiming-imingi seorang DPO, WN Malaysia.
"Saya tergiur tapi sudah terlanjur," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat (2), UU Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaBila sebelumnya paling banyak menghasilkan Rp1,5 juta, dia mengaku kali ini ada puluhan ikan peliharaannya itu diborong pembeli.
Baca SelengkapnyaTinggal sendiri di rumah kontrakan, Nenek Nursi kesehariannya hanya berjualan sayur. Uangnya bahkan sempat diambil orang.
Baca SelengkapnyaSejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.
Baca SelengkapnyaSemua berawal dari melihat Cana (ikan gabus hias) sebagai salah satu ikan hias yang daya tahannya kuat dan memiliki banyak peminat.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca Selengkapnya