Transaksi sabu di loket bus, suami istri dibekuk polisi
Merdeka.com - Sepasang suami istri diciduk polisi karena kedapatan membawa sabu di warung milik JM yang juga sebagai loket bus PO Bus Medan Jaya, yang berlokasi di KM 07 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi merdeka.com mengatakan, keduanya berinisial R (54) warga asal Medan, Sumatera Utara dan istrinya P (32) warga KM 02, Desa Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
"Kedua diduga sebagai bandar karena kedapatan membawa 1 paket besar sabu, 2 paket sedang dan 1 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, 1 pak plastik bening dan uang tunai Rp 12 juta lebih yang diduga hasil penjualan narkoba," ujar AKBP Edy, Kamis (6/10).
Penangkapan terhadap tersangka berawal sewaktu petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba di warung JM.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan," kata Edy.
Sesampai di lokasi yang disebutkan, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan, namun saat itu petugas tidak ditemukan barang bukti.
"Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil Avanza warna putih yang dikemudikan oleh tersangka pria," ucap Edy.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka dan ditemukan barang bukti. Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir guna pengembangan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang," pungkas Edy. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya