TPI kembali ke pangkuan Tutut, ribuan muslim gelar zikir
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, untuk mengambil ahli kembali stasiun televisi swasta, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), mendapat dukungan dari ribuan umat muslim di Jabodetabek.
Sedikitnya 1.000 jamaah pengajian dari Jabodetabek menghadiri tasyakuran di Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Acara itu diberi tema 'Dzikir dalam rangka menyongsong kembalinya media televisi yang sesuai adat budaya dan kepribadian bangsa'.
Salah seorang Panitia Tasyakuran, Sari Fety Fatimah, mengatakan dikabulkannya kasasi diharapkan dapat melepas rindu masyarakat Indonesia atas kehadiran TPI sebagai televisi yang edukatif.
"TPI telah hadir sebagai pelepas rindu masyarakat Indonesia. Untuk itu kami menggelar syukuran yang dihadiri penceramah Ustadz Arifin Ilham dan Ustadz Yusuf Mansur. Alhamdulillah direspon oleh ribuan umat muslim," ujar Sari, saat ditemui di sela-acara zikir, Rabu (26/2).
Ditemui terpisah, Kuasa Hukum TPI, Dedy Kurniadi, mengakui tasyakuran ini digelar atas dikabulkannya kasasi oleh MA. Melalui tasyakuran ini, Dedy berharap pihak yang mengklaim kepemilikan TPI, menghormati putusan hukum dan menyerahkan TPI kepada pimpinan yang ada.
"Tasyakuran zikir, tausiah dan doa bersama ini bertujuan agar kita semua mendapatkan keselamatan dan terhindar dari bencana. Di dalamnya tentu saja mendoakan persoalan yang kami hadapi, sebagai direksi TPI yang sah," kata Dedy.
Menurut Dedy, pihak yang kukuh mengklaim kepemilikan TPI setelah kasasi MA merupakan upaya melawan hukum. Dia berharap pihak yang mengklaim kepemilikan TPI, bisa menghormati putusan hukum dan menyerahkan TPI kepada pimpinan yang ada.
"Karena pihak yang membandel dan terus saja melawan hukum juga merupakan bencana terhadap upaya aparat hukum yang kini berjuang untuk berjalan di atas rel kebenaran, jujur dan bersih," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI, yang kini bernama MNC TV, dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk.
Berdasarkan website kepaniteraan MA putusan dari perkara bernomor 862K/Pdt/2013, yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat, diputus KABUL pada 2 Oktober 2013 lalu.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPenyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Pertimbangan PPP, Romy meyakini ada ledakan yang tidak wajar dari suara PSI.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDeklarasi itu menuai kontroversi karena dianggap memakai fasilitas TNI.
Baca Selengkapnya