Merdeka.com - Lima organisasi profesi kesehatan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Mereka meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan pembahasan RUU tersebut.
"Mohon kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan pembahasan RUU ini antara pemerintah dengan DPR RI," demikian bunyi surat penolakan lima organisasi profesi kesehatan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang dikutip Senin (28/11).
Lima organisasi tersebut ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Penolakan ini turut didukung Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Surat penolakan terhadapRUU Kesehatan Omnibus Law ini dikirim ke Presiden Jokowi pada 24 November 2022. Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.
Pertama, pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofi, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, sehingga dianggap sarat kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Kedua, RUU Kesehatan Omnibus Law sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.
Organisasi profesi kesehatan juga menilai substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional, dan beretika.
Ketiga, adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. Terdapat juga upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
Keempat, terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PPU-XII/2014, Putusan Nomor 82/PPU-XII/2015, dan Putusan Nomor 10/PPU-XV/2017 dan Nomor 80/PPU-XVI/2018.
"Hal ini tentu akan menjadi permasalahan konstitusionalitas di masa depan."
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan tidak setuju RUU Kesehatan Omnibus Law masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. Menurut IDI, yang dibutuhkan saat ini UU Sistem Kesehatan Nasional.
"Intinya, IDI akan membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks, yang komprehensif, tapi bukan dalam bentuk Omnibus Law dengan mencabut UU Praktik Kedokteran," kata Ketua PB IDI Terpilih, Slamet Budiarto saat rapat dengan Baleg DPR, Senin (3/10).
Slamet mengatakan, bila ingin memperbaiki sistem kesehatan nasional, DPR bisa merevisi peraturan pelaksana dari UU Praktik Kedokteran.
"Semoga Pak Baleg berkenan pada pendapat kami dan saya yakin perjuangan kami selama dua tahun kepada negara ini dalam pandemi dihargai," ucapnya.
Advertisement
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas langsung menanggapi pernyataan IDI. Menurut Supratman, RUU Kesehatan Omnibus Law seharusnya tidak perlu dipersoalkan.
"Soal RUU sektoran ataupun menggunakan metode Omnibus Law itu hanya soal metode saja. Jangan kita perdebatkan soal Omnibus Law atau bukan Omnibus Law. Yang kita butuhkan adalah substansinya, itu yang paling penting," ujarnya.
Supratman mengungkap alasan DPR menggunakan metode Omnibus Law dalam RUU Kesehatan. Menurutnya, karena Omnibus Law sedang menjadi tren di lingkungan masyarakat. Selain itu, regulasi kesehatan saat ini terlampau banyak.
"Dan menurut kami di Badan Legislasi, karena kita over regulated, saya sendiri saja sudah bingung dengan perubahan pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga. Bahkan ada satu UU itu perubahan keempat. Jadi membaca saja itu terpisah-pisah. Nah yang jadi kebutuhan kita menyangkut substansi," jelasnya. [tin]
Baca juga:
IDI Tak Setuju RUU Kesehatan Omnibus Law Masuk Prolegnas 2023
Aksi Sejuta Buruh Tuntut DPR Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja
Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut, Ribuan Buruh Konvoi ke Gedung DPR
Jokowi Teken UU PPP Atur Penyusunan Omnibus Law
Massa Buruh Kembali Geruduk DPR Tolak Omnibus Law
DPR Sahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
Selain Pilot Susi Air, KKB Diduga Sandera 15 Pekerja Pembangunan Puskesmas di Nduga
Sekitar 7 Menit yang laluDiwarnai Penolakan PKS, RUU Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Sekitar 28 Menit yang laluCuri Komponen Eskavator Rp150 Juta, Dua Residivis Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Sekitar 32 Menit yang lalu260 Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Terjadi di Bali Sepanjang 2022
Sekitar 38 Menit yang laluKasus Suap Rektor Unila Terbaru, Rektor Untirta Akui Titip Anak Berprestasi
Sekitar 52 Menit yang laluPenampakan Diduga Pesawat Susi Air Dibakar KKB Papua, Pilot dan Penumpang Disandera
Sekitar 1 Jam yang laluWarga Mancing di Sungai Brantas, Berharap Dapat Ikan Malah Temukan Bom
Sekitar 1 Jam yang laluTPNPB-OPM Akui Sandera Pilot dan Penumpang Serta Bakar Pesawat Susi Air di Nduga
Sekitar 1 Jam yang laluPKS Ajak Dukung Anies, Golkar: Capres Kami Airlangga
Sekitar 1 Jam yang laluHilang Kendali, Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truk di Cikarang Bekasi
Sekitar 1 Jam yang laluDiduga Sakit Asma, Mahasiswa di Jayapura Papua Meninggal Dunia
Sekitar 1 Jam yang laluPolres Bogor Sebut Jam Rawan Tawuran Pelajar Terjadi saat Pulang Sekolah
Sekitar 2 Jam yang laluPencarian Pilot & Penumpang Pesawat Susi Air Ditahan KKB Terkendala Akses Komunikasi
Sekitar 2 Jam yang laluIndeks Persepsi Korupsi Indonesia Menurun, Jokowi Yakin Iklim Investasi Tak Terganggu
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 6 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 9 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 9 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 9 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami