Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan pemerintah. HTI menyebut substansi Perppu tersebut menunjukkan pemerintahan mengarah ke rezim diktator.
"Secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poin-poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter," kata Jubir HTI, Muhammad Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI, Pancoran, Jakarta, Rabu (12/7).
Menurutnya, pokok-pokok Perppu yang menunjukkan pemerintah bertindak otoriter di antaranya penghilangan proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. Ketentuan itu sebelumnya diatur dalam Pasal 61 UU Ormas.
Kedua, munculnya pasal-pasal karet dalam Perppu itu. Semisal larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA Pasal 59-3. Serta, larangan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945 pada pasal 59-4.
Terakhir, aturan memidanakan pengurus dan anggota ormas yang dibubarkan. Hal itu tercantum dalam Pasal 82-a. "Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini justru ditolak," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).
Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.
UU yang ada belum detil mengatur pengertian ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Secara sempit dalam rumusan yang ada sekarang ini hanya terbatas ajaran atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal, ada ajaran lain yang bertentangan dan dikhawatirkan berpotensi menggantikan Pancasila. "Atau yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila dan UUD dan mengganti eksistensi negara."
Di sisi lain, UU tersebut tidak mengatur larangan mencabut izin ormas yang sudah dikeluarkan pemerintah. Padahal, kata Wiranto, seharusnya pencabutan izin atau pembubaran juga perlu diatur. Karena itu, berdasar keputusan MK 139/PUU/VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak bahwa masalah hukum harus cepat diselesaikan.
[ded]2 Hakim PN Rangkasbitung Terjerat Kasus Narkoba, Begini Respons KY
Sekitar 18 Menit yang laluIni Penyebab Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2022 Turun Drastis
Sekitar 24 Menit yang laluTinggalkan Tunangan di Hari Pernikahan, Calon Pengantin Dilaporkan Kasus Asusila
Sekitar 25 Menit yang laluUU PPP Disahkan, DPR Segera Bahas UU Cipta Kerja
Sekitar 29 Menit yang laluPolisi Tangkap 12 Penimbun BBM Subsidi di Pati dan Sita Kapal Tanker
Sekitar 35 Menit yang laluIni Rincian Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp76 Triliun
Sekitar 36 Menit yang laluDensus 88 Tangkap Seorang Mahasiswa di Kota Malang Terduga Teroris
Sekitar 36 Menit yang laluTangani Banjir Rob Semarang, Ribuan Karung Pasir dan 32 Pompa Disiagakan
Sekitar 43 Menit yang laluHarlah NU dan Kedekatan dengan Erick Thohir
Sekitar 45 Menit yang laluPernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman Berkonsep Jawa Klasik
Sekitar 45 Menit yang laluJadwal Lengkap Pemilu 2024: Dari Daftar, Kampanye, sampai Pencoblosan
Sekitar 51 Menit yang laluKemenkum HAM Akhiri Dualisme Kepengurusan Koperasi Petani Sawit di Riau
Sekitar 52 Menit yang laluGeger Pemulung Temukan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah Sungai Cisadane
Sekitar 1 Jam yang laluMenko PMK: Evaluasi Mudik Lebaran 2022 Hasilnya Sangat Memuaskan
Sekitar 1 Jam yang laluKemendag soal Luhut Pandjaitan Urus Masalah Minyak Goreng: Berpengalaman di PPKM
Sekitar 3 Jam yang laluDiperintah Jokowi Urus Minyak Goreng, Ini Sederet Tugas Luhut Pandjaitan
Sekitar 4 Jam yang laluJokowi Utus Luhut Bereskan Masalah Minyak Goreng
Sekitar 17 Jam yang laluPedagang Warteg Belum Temukan Minyak Goreng Curah Harga Rp14.000 per Liter
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 2 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 2 Hari yang laluAlternatif Cara Tahan Kenaikan Harga Pertalite dkk Tanpa Tambah Utang
Sekitar 3 Hari yang laluLangkah Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Harga BBM Hingga Tarif Listrik Tepat
Sekitar 3 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 19 Menit yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Sosok Tentara Muda Rusia Pertama Disidang Ukraina, Dipenjara Seumur Hidup!
Sekitar 6 Jam yang laluTidak Ada Kasus Kematian Baru, Korea Utara Klaim Covid-19 Sudah Terkendali
Sekitar 1 Jam yang laluJakarta Menuju Endemi, Anies: Saya Tidak akan Mainkan Perannya Pakar
Sekitar 2 Jam yang laluPPKM Level I Jabodetabek: Taman, Area Publik hingga Tempat Wisata Boleh 100%
Sekitar 2 Jam yang laluIni Penyebab Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2022 Turun Drastis
Sekitar 16 Menit yang laluMenko PMK: Evaluasi Mudik Lebaran 2022 Hasilnya Sangat Memuaskan
Sekitar 1 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami