Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, Ini Pertimbangan Mahkamah Agung

Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, Ini Pertimbangan Mahkamah Agung Bupati Jember Faida. Istimewa

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak usul pemakzulan atau pemberhentian Bupati Jember, Faida dari jabatannya. Sejauh ini, belum diketahui secara pasti alasan majelis hakim MA menolak permohonan yang diajukan DPRD Jember tersebut. Situs resmi MA pada Selasa (8/12) baru mengunggah kutipan putusan tersebut.

Namun, juru bicara MA, Andi Samsan Nganro memberi sedikit penjelasan tentang alasan majelis hakim menolak usul pemecatan bupati yang pada Rabu (9/12) akan kembali bertarung di Pilkada Serentak 2020.

"Tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki. Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," ujar Andi saat dikonfirmasi secara tertulis melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan Andi itu merujuk pada rekomendasi yang dikeluarkan Mendagri, Tito Karnavian pada November 2019. Saat itu, Mendagri merekomendasikan Bupati Jember, Faida untuk mengembalikan puluhan mutasi di lingkungan Pemkab Jember yang dinilai tidak sesuai aturan. Namun, rekomendasi itu tidak kunjung dilaksanakan oleh Faida sehingga berujung pada rangkaian sanksi lain dari Mendagri, MenPAN RB dan KASN, serta tindakan lain dari Gubernur Jawa Timur.

Hal itu yang kemudian memantik krisis politik di Jember. Yakni mulai dari hak interpelasi, hak angket hingga terakhir hak menyatakan pendapat (HMP) yang isinya mengusulkan pemberhentian Faida dari jabatan Bupati Jember.

Paripurna DPRD Jember yang menyepakati pemakzulan terhadap Faida itu digelar pada 22 Juli 2020. Namun, berkasnya baru dikirim dan diterima di MA pada 16 November 2020.

Semasa Faida aktif menjabat sebagai bupati Jember, rekomendasi pengembalian jabatan itu belum pernah dilaksanakan. Adapun bupati Jember yang dimaksud MA menindaklanjuti rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur itu adalah Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief.

Muqit menggantikan sementara Faida sebagai Plt Bupati Jember selama 72 hari hingga 5 Desember 2020. Dalam rentang tersebut, Muqit pada 13 November 2020 melaksanakan rekomendasi dari pemerintah pusat. Yakni dengan mengembalikan jabatan 367 ASN Pemkab Jember.

Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi saat dikonfirmasi, mengaku enggan berkomentar banyak karena masih menunggu salinan resmi putusan MA tersebut. “Kita harus baca putusan resminya dulu. Sejauh ini kita belum dapat,” ujar Itqon saat dikonfirmasi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP