Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak hadirkan Miryam di Pansus, KPK dianggap menghina DPR

Tolak hadirkan Miryam di Pansus, KPK dianggap menghina DPR Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Panitia Khusus (Pansus) hak angket. Surat tersebut merupakan penolakan terhadap pemanggilan tersangka dalam kasus pemberian kesaksian palsu, Miryam S Haryani dalam rapat Pansus hak angket.

Anggota Pansus hak angket, Junimart Girsang mengatakan surat dari KPK tersebut termasuk Contempt of Parliament atau penghinaan terhadap parlemen.

"Yang saya menggelitik dari surat KPK sudah masuk pada ancaman terhadap Pansus secara khusus dan DPR umumnya dan sudah mengarah pada contempt of parliament," kata Junimart dalam rapat Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Junimart mengatakan pada poin kedua dari surat KPK tersebut yang dinilainya mengarah pada penghinaan. Poin dua tersebut berbunyi 'KPK berpendapat upaya menghadirkan tersangka Miryam S Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice (vide pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001) dan tersangka Miryam S Haryani saat ini sedang menjadi tahanan KPK'.

"Artinya, kita (Pansus) harus siap-siap ditangkap oleh KPK, karena Miryam juga diproses karena diduga memberikan keterangan palsu. Kedua, ada anggota dewan merintangi proses penyidikan," jelasnya.

Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka pemberi kesaksian palsu Miryam S Haryani tak dapat hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Senin (19/6).

Kepastian itu didapat usai KPK mengirimkan surat yang berisi tak dapat mengizinkan Miryam S Haryani memenuhi pemanggilan. Surat dari KPK tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar.

Usai surat dibacakan, Wakil Ketua Pansus yang memimpin rapat, Dossy Iskandar menanyakan kepada anggota Pansus apakah setuju akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani.

"Apakah disetujui melayangkan surat panggilan kedua?" tanya Dossy.

"Setuju," jawab anggota Pansus kompak.

Akhirnya Pansus menyepakati akan kembali pemanggilan kedua. Namun, tak dijelaskan kapan agenda pemanggilan kedua tersebut. Anggota Pansus Masinton Pasaribu menjelaskan, apabila sampai pemanggilan ketiga tak dipenuhi, maka penjemputan paksa dapat diperkenankan sesuai UUMD3.

Setelah pembacaan surat dari KPK, Pansus melanjutkan agenda rapat dengan meminta pendapat dari sejumlah tokoh.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan terkait soal pemanggilan Miryam pihak KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam. Terkait penanganan perkara maka ada klausul yang sangat tegas pada UU No 30 Tahun 2002. Dalam UU itu KPK harus patuh terkait KPK sebagai lembaga independen.

"KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam S Haryani, karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ucap Febri.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Terancam Kehilangan Dua Kursi di DPRD Jateng, PPP Ungkap Suara Caleg Tergerus 'Serangan Fajar' Lawan Politik

Terancam Kehilangan Dua Kursi di DPRD Jateng, PPP Ungkap Suara Caleg Tergerus 'Serangan Fajar' Lawan Politik

PPP menuding kegagalan akibat dampak pertarungan politik selama kampanye dikendalikan kekuatan dana yang besar.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya