TNI Tegaskan Penggunaan Pelat Dinas Palsu Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda
Pusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.
tniTNI Tegaskan Penggunaan Pelat Dinas Palsu Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda
Pusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.
Langkah ini menyusul terungkapnya kasus pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan yang kedapatan menggunakan pelat dinas palsu.
- Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
- Sangat Dekat dengan para Petugas, Bocah di Papua Ini Menangis Ketika Prajurit TNI Berpamitan Pulang
- TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
- TNI 'Geruduk' Kantor Polisi Bikin Heboh, Kapolresnya Pasrah saat Ramai-Ramai Lakukan ini
- Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini
- Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menjelaskan, perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan seseorang sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Institusi TNI, serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.
"Puspom TNI bersama kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," ucap Yusri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Yusri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp500 ribu," ujar dia.
Dia mengatakan, Puspom TNI telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat Dinas TNI. Diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI.
"Apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi sesuai ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab, silakan melapor ke Puspom TNI, termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil," ucap dia.
Yusri mengaskan, penggunaan kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI. Dalam hal ini, prajurit TNI atau purnawirawan TNI.
"Masyarakat jangan percaya, apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya, apalagi penawaran melalui media online," dia menandaskan.