Tipu 97 konsumen, bos developer ngumpet di bak mandi saat diciduk
Merdeka.com - Setelah sempat buron selama enam bulan, Indah Amir (35), akhirnya diciduk polisi saat bersembunyi di dalam bak kamar mandi rumah kontrakannya. Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan uang 97 konsumen perumahan yang dikelolanya.
Dengan pakaian basah kuyup, bos pengembang Perumahan Griya Delima yang terletak di Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, ini langsung digiring petugas untuk diambil keterangan di Mapolda Sumsel, Selasa (22/12).
Wanita itu mengakui dirinya memang menjabat sebagai direktur perusahaan perumahan tersebut. Menurutnya, dia sudah membayar lahan tempat yang akan dibangun perumahan senilai Rp 1,3 miliar.
Belum selesai membangun, pelaku bangkrut. Kemudian, dia melakukan take over kepada seseorang dengan perjanjian akan dibangun dalam waktu enam bulan.
Ternyata, kata dia, janji tersebut tak pernah terlaksana sehingga para konsumennya melaporkan kasus ini ke polisi karena merugi ratusan juta rupiah.
"Saya tidak tahu kalau yang mau melanjutkan pembangunan itu tidak bisa dipercaya. Proyek itu sudah saya serah terimakan dengan orang lain," ungkap pelaku Indah di Mapolda Sumsel, Selasa (22/12).
Dia mengatakan, uang booking dan panjar para konsumennya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini dilakukan karena tidak lagi memiliki pekerjaan tetap sejak usahanya itu gulung tikar.
"Buat makan saja, tidak lebih," ujar wanita yang memiliki mobil mewah tersebut.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Feri Harahap mengatakan, penangkapan pengembang perumahan nakal ini berawal dari laporan sejumlah warga yang merasa tertipu. Konsumen membeli cash perumahan type 36 seharga Rp 53 juta.
Dalam surat di notaris, seharusnya sudah diselesaikan developer tersebut selama enam bulan sehingga dapat dihuni. Namun, selama itu pembangunan hanya berjalan 40 persen.
"Rata-rata korban beli kontan. Laporannya banyak di Polda Sumsel, Polresta Palembang dan di Polsek Sako," ujarnya.
Tersangka terancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf k UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Tadi pagi kita gerebek di rumah kontrakannya. Pelaku berusaha sembunyi dengan cara masuk ke bak kamar mandi," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaDi TPS inilah, para pemilih akan menentukan pilihannya dengan mencoblos capres dan caleg pilihannya.
Baca SelengkapnyaKepolisian siap membantu TNI untuk mengamankan sisa proyektil peluru yang terlempar akibat ledakan Gudang Kodam Jaya di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaTNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaAgus juga menegaskan kalau penangan munisi yang telah kedaluwarsa itu sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaBima menyebut Depok kurang penghijauan sehingga menyebabkan udara terasa panas.
Baca Selengkapnya