Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tingkatkan Kinerja, Setjen DPD RI Susun Standar Operasional Prosedur

Tingkatkan Kinerja, Setjen DPD RI Susun Standar Operasional Prosedur Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur Makro Setjen DPD RI. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretariat Jenderal DPD RI Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan mengadakan workshop untuk pelayanan tentang Anggota DPD RI dengan tema 'Penyusunan Standar Operasional Prosedur Makro Setjen DPD RI' selama dua hari 20-21 Juni 2018. Pada kesempatan ini, workshop tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian DPD RI Lalu Niqman Zahir berharap peserta yang hadir pada kesempatan ini bisa menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Makro dan Mikro di lingkungan Kesekjenan DPD RI.

"Harapan kita dengan kegiatan ini bisa memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik di lingkungan DPD RI," ucapnya saat membuka workshop di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (20/6).

Lalu menilai workshop ini juga sangat penting dalam memahami Proses Bisnis di lingkungan Kesekjenan DPD RI. Tentunya ke depan, Kesekjenan DPD RI bisa memisahkan antara Proses Bisnis dan SOP Makro dan Mikro.

"Jadi workshop ini sangat penting, artinya ilmu seperti ini masih langkah, maka kita harus benar-benar memahami kelembagaan kita dan bagaimana Peta Proses bisnis dan SOP Makro dan Mikro. Maka dua hari ini bisa dilakukan dengan serius," ujar Lalu.

standar operasional prosedur makro setjen dpd ri©2019 Merdeka.com

Harapan lain, lanjutnya, setiap unit atau bagian di Kesekjenan DPD RI bisa menyusun SOP Mikro dan Makro. Walaupun sampai detik ini, Kesekjenan DPD RI baru memulai Peta Proses Bisnis namun pada keseharian seluruh pegawai di lingkungan DPD RI terus memberikan pelayanan terbaik.

"Oleh karena itu kita harus menyelesaikan Peta Proses Bisnis lalu menyusun SOP Makro dan Mikro," harap Lalu.

Sementara itu, Konsultan dari Cognoscenti Consultan Grup Martinus Tukiran menjelaskan penyusunan Peta Proses Bisnis instansi pemerintah sudah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) No.12 Tahun 2011. "Namun hingga saat ini masih sangat sedikit dijalankan oleh instansi pemerintah," tuturnya.

Tukiran menambahkan pada tahun 2018 KemenPAN dan RB kembali mengeluarkan Permen PAN dan RB No. 19 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyusun Peta Proses Bisnis di instansi pemerintah.

"Ini harapan kami dan mendorong Peta Proses Bisnis dan menyusun SOP Makro, dan tahun ini SOP Mikro juga dapat disusun," ujarnya.

Menurut Tukiran Kesetjenan DPD RI memiliki 11 Proses Bisnis. Setiap proses memiliki 49 sub Proses Bisnis sehingga membentuk 90 rangkaian aktivitas lintas fungsi. "Hal inilah yang menjadi dasar pembuatan SOP Makro maupun Mikro," ulasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal

Adapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.

Baca Selengkapnya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya