Tindak Pangkalan Nakal, Polda Kalsel Sita 4.717 Tabung Elpiji 3 Kg
Merdeka.com - Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 4.717 tabung elpiji 3 kilogram dari 15 pangkalan nakal yang menjual gas bersubsidi melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Ini hasil penindakan periode Januari hingga November 2020 dengan target pangkalan elpiji yang melanggar aturan HET," kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta di Banjarmasin, Kamis (12/11).
Sebanyak 15 tersangka selaku pemilik pangkalan diproses hukum dengan jeratan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan Pokok dan Penting yang ancaman pidananya 4 tahun penjara.
Dia mengungkapkan, penindakan pangkalan elpiji menindaklanjuti keluhan masyarakat yang kerap kesulitan mendapatkan tabung gas 3 kilogram bersubsidi serta harganya mahal jauh di atas HET Rp 17.500 sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.
"Penjualan di atas HET ini jadi modus operandi pangkalan nakal yang ingin mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Padahal dengan menjual sesuai HET pun mereka sudah mendapatkan untung," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Untuk itulah, Nico mewanti-wanti pangkalan agar tidak lagi menjual tabung elpiji 3 kilogram di luar ketentuan agar masyarakat tidak dirugikan.
Begitu juga pembelinya, ditekankan Kapolda sesuai ketentuan yakni hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil, bukan pelaku usaha besar yang seharusnya tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Pertamina agar penyaluran elpiji ini sesuai ketentuan sehingga masyarakat mendapatkannya dengan mudah dan harga murah sebagaimana ketentuan HET," tegasnya.
Tim Satgas Pangan Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP H Suyitno Ardhi terus menekan adanya upaya penyelewengan penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan ke konsumen.
Setiap harinya, anggota berpatroli menyambangi pangkalan agar penjualan ke konsumen sesuai aturan dan masyarakat juga diminta proaktif menginformasikan ke petugas jika ada dugaan permainan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran Jadi Konsumen LPG 3 Kg Masih Dibuka, Syaratnya Bawa KTP dan Kartu Keluarga
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaBeli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warga Ramai-Ramai Titip NIK ke Warung Kelontong
Mulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBagi-Bagi Beras 10 Kg di Kalbar, Airlangga Tegaskan Tak Terkait Pemilu
Penyerahan bantuan beras dilakukan di halaman Gudang Bulog Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Hari Raya Galungan, Pertamina Tambah dan Percepat Penyaluran LPG 3 Kg di Bali
Pertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.
Baca SelengkapnyaSatgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet
Petugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca SelengkapnyaPendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaAlokasi Pupuk Subsidi Naik 115,6%, Pemprov Kalsel: Terima Kasih Pak Mentan
Tahun 2024 Kalsel mendapat tambahan alokasi dari semula sebanyak sebanyak 51.631 ton menjadi 111.316 ton.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Pentingnya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Subsidi LPG 3 Kg yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara.
Baca Selengkapnya