Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Janji Bekerja Transparan dan Independen
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu untuk Masa Jabatan 2022-2027, kepada sebelas orang tim seleksi. Penyerahan dilakukan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/10).
Usai menerima Keppres, dalam keterangan persnya, Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro menegaskan pihaknya akan bekerja secara terbuka untuk publik. Seluruh kinerja timnya akan dilakukan secara independen.
"Kami semua memiliki komitmen yang sama di tim seleksi untuk bekerja secara terbuka, transparan, dan tentu saja imparsial, independen, untuk meyakinkan kepada masyarakat, kepada publik, bahwa kami bisa bekerja dengan baik sesuai dengan apa yang diperintahkan undang-undang," ujar Juri.
Dia mengakui, tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang mendapat amanah Presiden memiliki latar belakang berbeda. Kendati demikian, ia memastikan tim yang telah dibentuk itu akan mampu bekerja solid, guna menghasilkan para komisioner penyelenggara Pemilu yang berintegritas.
"Mudah-mudahan ini menjadi tim yang kuat untuk menjadi tim seleksi KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Diketahui, Juri Ardiantoro merupakan Deputi IV Kantor Staf Presiden yang kini diamanahi sebagai Ketua Tim Seleksi. Ia juga dikenal memiliki pengalaman di bidang kepemiluan dan pernah menjabat sebagai Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang wafat. Juri pun mengisi kursi Ketua KPU hingga masa jabatannya berakhir pada 2017. Dia juga pernah menjabat Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf dan masuk tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf saat menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Chandra M Hamzah yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunjuk jadi wakil ketua sekaligus anggota Tim Seleksi.
Lalu, Sekretaris merangkap anggota ditempati Bahtiar, yang notabene merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun kedelapan anggota lainnya, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.
Kepada pers, Juri bersama anggota tim lainnya mengaku akan segera bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk menjalankan amanah Presiden dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon Anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Adapun masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
"Kami tentu akan segera menyusun jadwal dan rencana kerja tim seleksi, sampai nanti terpilih anggota (KPU dan Bawaslu) yang akan diserahkan kepada Pak Presiden," pungkasnya.
Sumber: Liputan6.com.Reporter: Yopi Makdori.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaKPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnya