Tim investigasi kematian Debora: Izin RS Mitra Keluarga bisa saja dicabut
Merdeka.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta belum memberikan sanksi terhadap RS Mitra Keluarga atas kasus kematian bayi Debora yang diduga akibat ditolak RS tersebut. Sanksi baru bisa diberikan setelah ada hasil audit dari tim investigasi.
Sanksi yang bisa dikeluarkan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis sampai pencabutan izin. Ini sudah sesuai dengan UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, khususnya Pasal 27 poin C.
"Bahwa izin rumah sakit dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan," tegas Tienke Maria Margaretha saat konferensi pers di Kantor Dinkes DKI Jakarta, Kamis (14/9) sore.
Berangkat dari UU itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin. Namun sebelum sampai pada tahap itu, pihaknya perlu memastikan ada tidaknya pelanggaran.
"Jadi kalau memang kita temukan ada bukti itu tentunya sanksi sampai pencabutan bisa kita lakukan. Tapi tergantung hasil dari audit kami di lapangan," tegasnya.
Dinkes telah meminta Direktur RS Mitra Keluarga membuat surat pernyataan. "Terkait dengan surat peringatan tentunya kita harus ada hasil dulu dari audit medis baru kita bisa menentukan sanksi apa yang akan kita berikan kepada rumah sakit tersebut," jelasnya.
Untuk audit, tim ini akan mendatangi RS Mitra Keluarga di Kalideres. Tujuannya untuk meminta data dan menggali keterangan dengan mewawancari para petugas saat kejadian meninggalnya bayi Debora.
"Kita datang ke rumah sakit nanti. Kita minta data-data yang terkait dengan kasus kematian bayi Deborah ini," jelasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya