Tim Hukum Terpadu Kasus Penyelundupan Diharapkan Tak Hanya Reaksi Temporer
Merdeka.com - Penyelundupan mobil dan motor mewah menjadi perbincangan dalam beberapa pekan terakhir. Kapolri Jenderal Idham Azis dan Jaksa Agung Burhanuddin akan membentuk tim hukum terpadu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pengamat Hukum Hery Firmansyah mendukung langkah Kapolri dan Jaksa Agung tersebut. Namun, dia menyarankan agar tugas pokok dan fungsi tim tersebut harus lebih jelas.
"Kita apresiasi langkah tersebut namun harus jelas tupoksinya apa," kata Hery saat dihubungi, Rabu (18/12).
Hery mengingatkan agar langkah membentuk tim khusus itu bukan reaksi temporer semata. Dia menyebut perlu adanya penegakan hukum berjenjang jika ingin kasus penyelundupan barang-barang mewah tersebut diberangus.
"Tentu keberlanjutan dalam hal penegakan hukum perlu. Bukan hanya sekedar nantinya sikap latah semata," ujar dia.
Lebih lanjut, Hery menilai minimnya pengawasan menjadi alasan mobil dan motor mewah bisa diselundupkan dengan mudah. Contohnya saja merujuk pada catatan Kementerian Keuangan, tangkapan mobil dan motor nasional meroket tahun 2019.
Tahun 2018, jumlah kasus penindakan mobil mewah sebanyak 5 kasus dan motor sebanyak 8 kasus. Angka ini meningkat pada 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor.
Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.
"Ya minimnya pengawasan dan pemanfaatan lemahnya pertanggungjawaban yang dilakukan masing-masing instansi terkait," tandas Hery.
Pembentukan Tim Terpadu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Menindaklanjuti Kapolri Jenderal Idham Azis dan Jaksa Agung Burhanuddin akan membentuk tim hukum terpadu.
"Saya sudah lapor sama bapak Jaksa Agung, kita akan bikin tim hukum terpadu untuk mengoordinasikan (kasus penyelundupan)," kata Idham saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12).
Lewat tim hukum terpadu ini, Idham berharap, ketika disidangkan di pengadilan, para penyelundup dapat dihukum seberat-beratnya. Menurut jenderal polisi bintang empat ini, hukuman adalah bagian dari efek jera.
"Sehingga ke depan orang tidak mencoba lagi mau bermain-main dengan kasus penyelundupan seperti yang disebut ibu Menkeu tadi sangat mengganggu rasa keadilan sosial kita," tegas Idham.
Libatkan Kementerian Lain
Ditambahkan Jaksa Agung Burhanuddin, Tim terpadu ini nantinya juga melibatkan instansi dan kementerian lain, seperti Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai.
"Kami akan bentuk sub tim khusus bersama dalam rangka penanganan kasus ini. Ini harus memerlukan suatu tindakan yang cepat, akurat, dan tentunya ini percepatan-percepatan," kata Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.
Kendati terkait seperti apa detilnya, Burhanuddin akan menjelaskan dalam kesempatan mendatang. "Jadi nanti ada punya target berapa-berapanya, ini akan kami tentukan dan kami akan membuat tim yang solid," tegas Burhanuddin.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya