Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga sindikat penyelundup satu ton sabu ditangkap kepolisian Taiwan

Tiga sindikat penyelundup satu ton sabu ditangkap kepolisian Taiwan Penyelundupan sabu satu ton di Anyer digagalkan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak kepolisian Taiwan meringkus tiga orang diduga pengendali penyelundupan satu ton di kawasan Anyer, beberapa waktu lalu. Tiga terduga pelaku yakni AB, AS, dan AP.

"Kepolisian Taiwan informasikan ke kami bahwa sudah ditangkap," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta saat ditemui di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).

Ketiganya dicokok antara rentang waktu tanggal 15 Juli sampai 1-2 Agustus. Ketiganya direncanakan disidangkan di Indonesia.

"Di Jakarta, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim kemudian Jaksa (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) yang menangani sudah ditunjuk oleh Bapak Wakajati," kata Nico.

Menurut Nico, kepolisian Indonesia rencananya akan berangkat ke Taiwan guna mendalami jaringan ini lebih dalam.

"Nanti tim dari Polda Metro Jaya akan berangkat ke Taiwan melakukan pemeriksaan kepada mereka untuk mengetahui bagaimana cara mereka menunjuk kapten kapal lalu mengambil barang di Myanmar lalu mengantar barangnya untuk siapa," kata Nico.

Nico menambahkan, dengan tertangkapnya pengendali tersebut diharapkan jaringannya segera terbongkar. "Informasi terakhir, pengendali yaitu Aping, Apau dan satu lagi 3 orang sudah ditangkap oleh Kepolisian Taiwan. Jadi setelah kita periksa 5 tersangka ABK dan 3 tersangka penjemput barang itu, kami berikan info kepada kepolisian Taiwan," kata Nico.

Nico menegaskan, jika pelaku harus di vonis hukuman mati. "Kami berharap dapat dituntut hukuman mati dan divonis hukuman mati karena jumlahnya luar biasa. Yang 100-200 kilogram saja sudah ada yang pernah dihukum mati, masa ini di atasnya kok tidak," pungkas Nico.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP