Tiga PNS Pemkot Depok ditetapkan sebagai tersangka pungli
Merdeka.com - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Mereka adalah AR, operator di tempat pemungutan retribusi (TPR) di lingkup Dinas Perhubungan Kota Depok dan Z dan Y yang merupakan petugas di Kelurahan Depok Jaya dan Pancoran Mas.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, penetapan tersangka ketiganya berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan. "Statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka," kata Firdaus, Jumat (24/2).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi dua alat bukti. Mereka diduga telah melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 (b) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mereka sudah ditahan di Polresta Depok," ujarnya.
Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas. Kemudian berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri Depok. Ditegaskan berapapun jumlah kerugian negara tetap akan diproses sesuai aturan.
"Sekecil apapun tetap namanya adalah kerugian negara. Kita proses sesuai hukum," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya