Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Pegawai KPK Mundur karena Tolak Jadi ASN, Begini Kata Firli Bahuri

Tiga Pegawai KPK Mundur karena Tolak Jadi ASN, Begini Kata Firli Bahuri Firli Bahuri sambangi KPK. ©Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis kabar banyak pegawai KPK mundur lantaran menolak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Firli, para pegawai KPK mengundurkan diri lantaran alasan lain.

"Pegawai KPK yang mengundurkan diri itu tidak ada kaitan dengan pengangkatan ASN," kata Firli usai dilantik menjadi pimpinan KPK di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).

Firli mengatakan, saat menjadi deputi penindakan pun beberapa pegawai KPK banyak mengundurkan diri. Menurut jenderal polisi bintang tiga itu, alasan para pegawai mengundurkan diri mulai dari menikah, bekerja di instansi lain.

"Enggak ada, jadi itu tidak ada kaitan dengan ASN," ungkap Firli.

Firli Klaim Akrab Dengan Pegawai KPK

Dia pun menepis kabar bahwa para pegawai KPK mundur sebab dirinya menjabat saat ini. Firli juga mengklaim hubungannya dengan para pegawai antirasuah sangat akrab.

"Dari dulu kita bersatu kok. Siapa yang mengatakan berpisah? Enggak ada kok," ungkap Firli.

Tiga Pegawai KPK Mundur

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Tsani Annafari, mundur sebagai jabatannya terhitung sejak 1 Desember 2019. Sebelum resmi meninggalkan gedung KPK, Tsani sempat menemui awak media.

Dalam sambutan singkatnya, Tsani menyarankan pada pegawai di lembaga antirasuah untuk tetap bertahan. Tsani tak mau dengan pengunduran dirinya dianggap sebagai provokasi.

"Nah pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya tidak ingin dianggap memprovokasi supaya teman-teman di KPK ikut mundur, tidak," ujar Tsani di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Tsani mengundurkan diri lantaran posisinya sebagai penasihat hilang lantaran setelah diberlakukannya UU KPK Nomor 19 tahun 2019. Dalam UU hasil revisi tersebut, posisi penasihat KPK diganti oleh dewan pengawas.

Meski mengundurkan diri lantaran UU baru tersebut, Tsani yang sempat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023 ini menyatakan ikhlas. Dia akan kembali ke instansi awalnya, yakni Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP