Tiga Pegawai KPK Mundur karena Tolak Jadi ASN, Begini Kata Firli Bahuri
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis kabar banyak pegawai KPK mundur lantaran menolak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Firli, para pegawai KPK mengundurkan diri lantaran alasan lain.
"Pegawai KPK yang mengundurkan diri itu tidak ada kaitan dengan pengangkatan ASN," kata Firli usai dilantik menjadi pimpinan KPK di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Firli mengatakan, saat menjadi deputi penindakan pun beberapa pegawai KPK banyak mengundurkan diri. Menurut jenderal polisi bintang tiga itu, alasan para pegawai mengundurkan diri mulai dari menikah, bekerja di instansi lain.
"Enggak ada, jadi itu tidak ada kaitan dengan ASN," ungkap Firli.
Firli Klaim Akrab Dengan Pegawai KPK
Dia pun menepis kabar bahwa para pegawai KPK mundur sebab dirinya menjabat saat ini. Firli juga mengklaim hubungannya dengan para pegawai antirasuah sangat akrab.
"Dari dulu kita bersatu kok. Siapa yang mengatakan berpisah? Enggak ada kok," ungkap Firli.
Tiga Pegawai KPK Mundur
Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Tsani Annafari, mundur sebagai jabatannya terhitung sejak 1 Desember 2019. Sebelum resmi meninggalkan gedung KPK, Tsani sempat menemui awak media.
Dalam sambutan singkatnya, Tsani menyarankan pada pegawai di lembaga antirasuah untuk tetap bertahan. Tsani tak mau dengan pengunduran dirinya dianggap sebagai provokasi.
"Nah pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya tidak ingin dianggap memprovokasi supaya teman-teman di KPK ikut mundur, tidak," ujar Tsani di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Tsani mengundurkan diri lantaran posisinya sebagai penasihat hilang lantaran setelah diberlakukannya UU KPK Nomor 19 tahun 2019. Dalam UU hasil revisi tersebut, posisi penasihat KPK diganti oleh dewan pengawas.
Meski mengundurkan diri lantaran UU baru tersebut, Tsani yang sempat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023 ini menyatakan ikhlas. Dia akan kembali ke instansi awalnya, yakni Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya
Firli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri
Firli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaTerbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya