Tiga Kriteria Pasien yang Diterima RSD Wisma Atlet
Merdeka.com - Dansatgas Kesehatan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Brigjen TNI DR Agung H mengatakan terdapat tiga jenis pasien yang diterima di RSD urusan Covid-19. Pertama, pasien dari rumah sakit dari kondisi ringan sampai sedang karena Covid-19.
Kedua adalah mereka dari unsur masyarakat yang mengalami gangguan atau sakit Covid-19 dan ketiga, pasien yang berasal dari penjemputan setelah ada laporan dari keluarga atau masyarakat bahwa yang berangkutan terindikasi sakit Covid-19.
"Kami bisa menjemput untuk dilakukan isolasi atau karantina di RSD Covid-19 ini," kata Agung di Jakarta, Jumat (27/3).
Agung mengatakan berbagai informasi soal RSD Wisma Atlet dapat diakses melalui sambungan telepon 119 ekstensi 9 dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Menurut dia, pasien Covid-19 saat pertama kali diisolasi akan mengalami persoalan psikologis karena keadaan lingkungan yang berbeda dari kesehariannya.
"Karena dari keadaan di rumah cukup bisa berinteraksi kemudian masuk ke sini dalam kondisi berkamar-kamar sendiri sehingga ada masalah itu. Dari beberapa hal pasien bisa adaptasi," kata dia.
RSD Wisma Atlet, kata dia, memiliki sejumlah fasilitas yang cukup untuk merawat pasien Covid-19. Kendati begitu, jika dalam keadaan tertentu pasien tidak dapat diatasi maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih mumpuni.
Dia juga mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan untuk melakukan karantina Covid-19 secara mandiri di rumah tentu baik selama melakukannya disiplin.
"Pasien yang mampu isolasi diri di rumah itu lebih baik. Bila ada keluhan silakan ke faskes yang ada di Jakarta ini," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca SelengkapnyaManajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.
Baca SelengkapnyaPada usia 40-an, seiring menerapkan gaya hidup sehat, penting juga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaProses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.
Baca Selengkapnya