Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak gila, pembunuh komandan brigade Persis divonis 7 tahun penjara

Tidak gila, pembunuh komandan brigade Persis divonis 7 tahun penjara Sidang kasus pembunuhan komandan brigade Persis. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Asep Maftuh dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa kasus pembunuhan komandan brigade organisasi Persatuan Islam (Persis), Prawoto itu pun terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Kamis (23/8). Asep yang mengenakan baju muslim berwarna putih dan berpeci hitam tampak hanya diam saat mendengarkan putusan hakim.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Wasdi Permana mengatakan, Asep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Asep Maftuh terbukti bersalah menyakinkan penganiayaan, menjatuhkan dengan pidana penjara tujuh tahun penjara," ujar Wasdi.

Putusan hukaman itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandung yang meminta Asep dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, karena telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari uraian fakta persidangan, Wasdi menyebut tidak ada kesimpulan yang harus meringankan konsekuensi hukum bagi terdakwa, seperti disampaikan penasehat hukumnya yang menolak tuntutan Jaksa karena tidak sesuai dengan visum sebagai bukti penganiayaan terhadap korban.

Wasdi menegaskan, majelis menempatkan semua pada proporsinya memilih dakwaan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Terkait dugaan gangguan jiwa yang dialami Asep Maftuh, Majelis Hakim tidak menemukannya selama persidangan. Ditambah, hasil pemeriksaan dari ahli, Asep mengetahui dan sadar melakukan tindakan dan memahami dampak atas apa yang sudah dilakukan.

Selama persidangan Asep bisa memahami pertanyaan dari Majelis Hakim dan tidak menunjukkan gangguan jiwa.

"Dapat disimpulkan, bahwa kesengajaan menimbulkan sakit kepada korban telah disadari dan dikehendaki dengan pipa besi, maka terbukti kesengajaan. Majelis berkesimpulan unsur dakwaan ke dua telah terpenuhi," terangnya.

Seperti diketahui, ustaz Prawoto meninggal dunia setelah dianiaya Asep Maftuh di Blok Sawah RT 001/003, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat. Asep kemudian diduga mengalami gangguan jiwa dan sempat menerima pelayanan kejiwaan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP