Tiap proyek di Kukar, kontraktor ini gelontorkan Rp 300 juta buat Rita Widyasari
Merdeka.com - Kontraktor proyek pada Kabupaten Kutai Kartanegara mengaku pihaknya menggelontorkan jatah sekitar Rp 300 juta dari setiap proyek untuk Rita Widyasari melalui anak buahnya yang kemudian disebut dengan tim 11. Hal ini diungkap Sarwanick saat menjadi saksi pada sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutao Kartanegara non aktif, Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut Sarwanick, prosentasi jatah untuk Pemkab Kukar bervariasi, berkisar 5 hingga 10 persen. Sementara saat menggarap setiap proyek di Kabupaten Kukar, dia mengalokasikan jatah sebesar 10 persen dengan rata-rata nilai proyek Rp 3 miliar.
"Kalau soal fee itu memang betul saya serahkan 10 persen, orang bilang 11 persen, tapi saya 10 persen," ujar Sarwanick saat menjadi saksi, Rabu (11/4).
Dia mengatakan, biasanya pihak yang meminta jatah untuk Rita adalah Junaedi, anggota tim 11. Dalam BAP milik Sarwanick menerangkan, tanpa bisa mengingat tahun, Junaedi mendatanginya dan menanyakan kesanggupannya mengalokasikan jatah untuk Rita jika ingin mendapat pekerjaan.
Saat itu, imbuh Sarwanick dalam BAP, Junaedi mematok persentase 12 persen untuk kemudian dibagi lagi kepada Rita Widyasari.
"Junaedi kemudian menanyakan kepada saya apakah sanggup untuk menyerahkan komisi sejumlah 10-12,5 persen dari nilai kontrak yang saya menangkan. Saya ingat bahwa Pak Junaidi menjelaskan bahwa komisi tersebut merupakan intruksi dari Rita, yang menjabat sebagai Bupati. Betul keterangan Anda seperti itu?" konfirmasi Jaksa.
"Ya dia (Junaedi) memang menjelaskan seperti itu yah," ujarnya.
Tidak hanya satu proyek, dia mengaku ada beberapa pekerjaan yang digarapnya yakni pekerjaan jalan dengan nilai Rp 3,8 miliar, kedua; proyek peningkatan irigasi di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Loa Janan dengan nilai masing-masing proyek Rp 2,8 miliar.
Diketahui, penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara
Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKisah Sukses Diana Dirikan Usaha Modal Hanya Rp1 Juta, Kini Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan
Pilihannya jatuh ke usaha budi daya jamur. Wanita ini tercetus ide untuk memopulerkan jamur di Makassar.
Baca SelengkapnyaSabda Ahessa Tak Perlu Sampai Utang ke Wulan Guritno Kalau Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah Seperti Ini
Wulan berusaha keras untuk mendapatkan haknya dalam menagih pembayaran renovasi rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Keluarga Syahrul Yasin Limpo Ikut Tentukan Kontraktor Proyek di Kementan
KPK mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaAnak Muda Usia 26 Tahun Nekat Buka Usaha Modal Rp1 Juta, Kini Omzet Tembus Rp180 Juta per Bulan
Terrlahir dari keluarga sederhana, Dadan bermimpi jadi orang sukses yang bisa menaikkan derajat orang tua maupun keluarga, juga bisa membantu banyak orang.
Baca SelengkapnyaSempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga
Proyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca Selengkapnya