Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiap proyek di Kukar, kontraktor ini gelontorkan Rp 300 juta buat Rita Widyasari

Tiap proyek di Kukar, kontraktor ini gelontorkan Rp 300 juta buat Rita Widyasari Sidang Rita Widyasari. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kontraktor proyek pada Kabupaten Kutai Kartanegara mengaku pihaknya menggelontorkan jatah sekitar Rp 300 juta dari setiap proyek untuk Rita Widyasari melalui anak buahnya yang kemudian disebut dengan tim 11. Hal ini diungkap Sarwanick saat menjadi saksi pada sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutao Kartanegara non aktif, Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut Sarwanick, prosentasi jatah untuk Pemkab Kukar bervariasi, berkisar 5 hingga 10 persen. Sementara saat menggarap setiap proyek di Kabupaten Kukar, dia mengalokasikan jatah sebesar 10 persen dengan rata-rata nilai proyek Rp 3 miliar.

"Kalau soal fee itu memang betul saya serahkan 10 persen, orang bilang 11 persen, tapi saya 10 persen," ujar Sarwanick saat menjadi saksi, Rabu (11/4).

Dia mengatakan, biasanya pihak yang meminta jatah untuk Rita adalah Junaedi, anggota tim 11. Dalam BAP milik Sarwanick menerangkan, tanpa bisa mengingat tahun, Junaedi mendatanginya dan menanyakan kesanggupannya mengalokasikan jatah untuk Rita jika ingin mendapat pekerjaan.

Saat itu, imbuh Sarwanick dalam BAP, Junaedi mematok persentase 12 persen untuk kemudian dibagi lagi kepada Rita Widyasari.

"Junaedi kemudian menanyakan kepada saya apakah sanggup untuk menyerahkan komisi sejumlah 10-12,5 persen dari nilai kontrak yang saya menangkan. Saya ingat bahwa Pak Junaidi menjelaskan bahwa komisi tersebut merupakan intruksi dari Rita, yang menjabat sebagai Bupati. Betul keterangan Anda seperti itu?" konfirmasi Jaksa.

"Ya dia (Junaedi) memang menjelaskan seperti itu yah," ujarnya.

Tidak hanya satu proyek, dia mengaku ada beberapa pekerjaan yang digarapnya yakni pekerjaan jalan dengan nilai Rp 3,8 miliar, kedua; proyek peningkatan irigasi di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Loa Janan dengan nilai masing-masing proyek Rp 2,8 miliar.

Diketahui, penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kisah Sukses Diana Dirikan Usaha Modal Hanya Rp1 Juta, Kini Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan

Kisah Sukses Diana Dirikan Usaha Modal Hanya Rp1 Juta, Kini Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan

Pilihannya jatuh ke usaha budi daya jamur. Wanita ini tercetus ide untuk memopulerkan jamur di Makassar.

Baca Selengkapnya
Sabda Ahessa Tak Perlu Sampai Utang ke Wulan Guritno Kalau Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah Seperti Ini

Sabda Ahessa Tak Perlu Sampai Utang ke Wulan Guritno Kalau Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah Seperti Ini

Wulan berusaha keras untuk mendapatkan haknya dalam menagih pembayaran renovasi rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Keluarga Syahrul Yasin Limpo Ikut Tentukan Kontraktor Proyek di Kementan

KPK Duga Keluarga Syahrul Yasin Limpo Ikut Tentukan Kontraktor Proyek di Kementan

KPK mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Baca Selengkapnya
Anak Muda Usia 26 Tahun Nekat Buka Usaha Modal Rp1 Juta, Kini Omzet Tembus Rp180 Juta per Bulan

Anak Muda Usia 26 Tahun Nekat Buka Usaha Modal Rp1 Juta, Kini Omzet Tembus Rp180 Juta per Bulan

Terrlahir dari keluarga sederhana, Dadan bermimpi jadi orang sukses yang bisa menaikkan derajat orang tua maupun keluarga, juga bisa membantu banyak orang.

Baca Selengkapnya
Sempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga

Sempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga

Proyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.

Baca Selengkapnya