Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap Klinik Aborsi Ilegal di Senen, 1.632 Wanita Sudah Daftar

Terungkap Klinik Aborsi Ilegal di Senen, 1.632 Wanita Sudah Daftar ilustrasi aborsi. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sebagai tersangka kasus aborsi ilegal. Ketiganya ditangkap setelah terbongkarnya klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat.

"Pertama laki-laki inisial MM, dua lagi perempuan inisial RM dan SI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Jumat (14/2).

Dalam melakukan praktik aborsi, ketiganya itu memiliki peran yang berbeda. Tersangka RM berperan sebagai bidan, S sebagai petugas administrasi dan MM yang bertugas sebagai dokter.

"Tersangka MM itu dokter asli, dia lulusan di salah satu Universitas di Sumatera Utara. Tapi tidak punya spesialis apalagi spesialis kandungan. Dia pernah bekerja sebagai PNS di Riau, karena jarang masuk dipecat," ujarnya.

Klinik aborsi ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2018 silam. Dari tahun segitu sudah ada 1.632 wanita yang mendaftar untuk melakukan aborsi. Mereka yang datang itu kebanyakan karena beralasan hamil di luar nikah, gagal program keluarga berencana (KB) dan tidak boleh hamil di tempat kerja.

"Tercatat, sudah 903 orang melakukan aborsi di klinik ilegal ini. Keuntungan yang didapat sekitar Rp5 miliar," sebutnya.

Terus diselidiki

Polisi terus melakukan pendalaman atas praktik ini. Karena, diduga ada dokter lain yang pernah melakukan kegiatan yang sama.

"Polisi terus menyelidiki kasus ini, karena keterangan tersangka ada dokter lain yang pernah melakukan aborsi di sini," tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP