Tersangka Pembacokan Polisi di Cianjur Terancam Penjara 10 Tahun
Merdeka.com - Tersangka LL (26) yang melakukan pembacokan terhadap anggota Polres Cianjur terancam hukuman 10 tahun penjara. Pihak kepolisian pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI nomor 12/1951. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Tersangka diamankan pada Senin (17/8/2020) dini hari di kontrakan kawasan Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dalam prosesnya, tidak ada perlawanan yang dilakukan. Dari penangkapan itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan dugaan pembacokan.
Penangkapan itu tidak terlepas dari keterangan saksi dan 21 orang yang sempat diamankan karena diduga terlibat. Meski akhirnya, mereka semua tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari keterangan anggota geng motor yang kami amankan terlebih dulu, diketahui jika pelaku pembacokan ialah Lutfi Lukman alias Bacok. Begitu dapat lokasinya, anggota langsung mendatangi dan menangkap pelaku," kata Rifai.
"Barang bukti yang diamankan golok, bendera geng motor dan pakaian yang dikenakan saat peristiwa terjadi. Yang ditahan, sementara hanya pelaju pembacokan," ia menambahkan.
Seperti diketahui, seorang anggota Sabhara Polres Cianjur, Briptu Naufal Arief menjadi korban pembacokan oleh gerombolan bermotor saat bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Dr Muwardi-By Pass Cianjur.
Saat kejadian, korban yang berseragam lengkap berusaha menertibkan gerombolan bermotor yang melintas ugal-ugalan meski kondisi arus lalu lintas sedang padat, karena jalur menuju Puncak-Cipanas sedang ditutup. Namun gerombolan tersebut tidak mengindahkan peringatan petugas hingga akhirnya mendapatkan sabetan benda tajam di bagian kepala.
Korban tidak sempat menghindar, sehingga mengalami luka di bagian kepala belakang. Anggota lain yang mendapati hal tersebut, ujar Rifai, langsung membawa korban ke RSUD Cianjur guna mendapatkan pertolongan medis.
"Korban masih dalam keadaan sadar dan sudah mendapat pertolongan medis di RSUD Cianjur, untuk lukanya sudah dijahit," kata Rifai.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKorban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca Selengkapnya