Tersangka Kerusuhan Papua: 57 Orang di Papua dan 21 Orang di Papua Barat
Merdeka.com - Tersangka Kerusuhan di Papua Bertambah. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi, sampai hari ini, Kamis (5/9), Polda Papua telah menetapkan 57 tersangka dalam aksi kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah di wilayah Papua.
Rinciannya, Jayapura terdapat 33 tersangka. Timika 10 tersangka, Kabupaten Deiyai 14 tersangka. Mereka dijerat Pasal 212, 170, 187, 160 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk jumlah (total) tersangka 57 orang di Papua," kata Dedi di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Bukan hanya di Provinsi Papua, jumlah tersangka juga bertambah untuk kasus kerusuhan di Papua Barat. Polda Papua Barat menetapkan 21 tersangka atas peristiwa kerusuhan di sana.
Dia merinci, Manokwari sembilan tersangka. Termasuk satu tersangka pembawa bendera Bintang Kejora. Sorong ditetapkan tujuh tersangka. Sedangkan di Fakfak lima tersangka.
"Pelanggarannya mulai 106 juncto 110 dan 54 KUHP," kata Dedi.
Dedi melanjutkan, untuk di Jawa Timur jumlah tersangka menjadi tiga orang. Mereka terjerat kasus rasisme dan penghinaan.
"Atas nama TS dan SA, dan sudah ditahan. Satu tambahan tersangka atas nama VK pelanggaran 160 UU Darurat, kemudian UU 1 tahun 1946," jelas Dedi.
Sedangkan di Polda Metro Jaya ada delapan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 106 kemudian 110 juncto 55.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya